KPK Diminta Selidiki Penyelundupan Benur Lewat Jalur Resmi di KKP

Senin, 08 Maret 2021 - 13:07 WIB
loading...
A A A
“Tentu ini ada hubungannya dengan uang tak resmi yang disetorkan para eksportir kepada Menteri Edhy Prabowo melalui Andreu Misanta Pribadi dan Safri Muis selaku staf khusus Menteri KKP. Tersangka Direktur PT Dua Putera Perkasa, Suharjito sudah mengakui diminta setor uang senilai Rp5 miliar, namun belum digali soal Rp1.800/ekor setelah dipotong biaya kirim ke PLI itu untuk apa saja,” paparnya.

Edhy Prabowo sebagai menteri diketahui memberikan sejumlah syarat yang harus dipatuhi para calon eksportir untuk mendapatkan izin kegiatan melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia.

Dalam surat dakwaan terhadap tersangka Suharjito, disebutkan bahwa ada salah satu poin di mana untuk mendapatkan surat rekomendasi tersebut, pihak eksportir diharuskan memberi uang komitmen senilai Rp5 miliar yang dapat dibayarkan secara bertahap sesuai dengan kemampuan perusahaan.

Setelah tersangka Suharjito menyanggupi dan membayar sebagian maka surat rekomendasi izin ekspor berupa Surat Penetapan Calon Eksportir Benih Bening Lobster (BBL) itu akhirnya terbit di bulan Juli 2020.

Diketahui ada 61 perusahaan yang sudah mendapatkan surat rekomendasi dan hingga OTT terjadi, sementara 41 perusahaan di antaranya telah melaksanakan ekspor BBL melalui jalur resmi dengan menyetorkan uang senilai Rp 5miliar tersebut.

Di luar terbongkarnya praktik mark down yang dilakukan oleh 12 eksportir di tangan Bea Cukai, IBC juga mencatat ada sejumlah perusahaan yang terlibat ekspor BBL di luar jalur yang telah ditetapkan Staf Khusus Menteri KP, Andreau Misanta Pribadi menggunakan jasa forwarder PT Mitra Jaya Persada pada November 2020.

PT Grahafoods Indo Pasifik juga terlibat pengiriman misterius pada November 2020 beserta Koperasi Inkoppol, PT Royal Samudera Indonesia, Berlian Indonesia Berjaya, Samudra Jaya memakai jasa forwarder PT Mitra Jaya Persada. Selain itu, pada hari itu PT Fishindo Lintas Samudra, PT Alam Laut Agung, Koperasi Inkoppol, PT Kreasi Bahari Mandiri mengirimkan BBL menggunakan forwarder PT Bajika Kargo.

"Beberapa eksportir tersebut sempat ribut protes karena tak bisa mengekspor akibat ketiadaan surat keterangan waktu pengeluaran (SKWP) dari KKP. Ini artinya ada oknum KKP yang berperan besar membuat para eksportir nakal bisa leluasa bergerak,” paparnya.

Dalam kasus ini, lanjutnya, KPK yang sedang dalam kondisi overload pekerjaan, harus mendapat energi lebih berupa dukungan dari masyarakat luas karena dalam rangkaian kasus korupsi benur lobster ini masih ada yang penting untuk didalami terkait pasar gelap ekspor lobster ini. Patut diduga adanya relasi yang kuat antara disepakatinya harga tinggi ekspor Rp1.800/ekor dengan manipulasi dan mark down data ekspor BBL, yang juga berakibat pada dugaan penggelapan pajak dan pemalsuan dokumen oleh seluruh eksportir dan ini direstui oleh pihak KKP yang menghitung dan menyegel.

“Kami pastikan masyarakat mendukung sepenuhnya gebrakan KPK untuk terus membongkar kasus korupsi terstruktur terkait benur lobster, sama seperti korupsi bansos. Untuk itu, KPK harus berani mendalami kasus Lobster dengan memanggil dan menangkap aktor-aktor yang diduga kuat terlibat dalam kasus lobster," tutupnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3093 seconds (0.1#10.140)