Isu Hilangnya Frasa Agama dalam Peta Jalan Pendidikan, PPP: Langgar Konstitusi
Senin, 08 Maret 2021 - 13:55 WIB
loading...
A
A
A
Sedang di ayat 3-nya, ditegaskan Arsul bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Lebih lanjut Arsul menjelaskan bahwa dalam kesepakatan bernegara kita, agama adalah satu faktor yang inherent dalam banyak bidang kehidupan berbangsa, bernegara dan berpemerintahan.
(Baca:Kemendikbud Buka Lowongan Guru untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri)
Untuk itu, Wakil Ketua MPR RI ini mengingatkan agar para pejabat pemerintahan, apalagi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan anak-anak bangsa, agar selalu melihat kembali kesepakatan-kesepakatan bernegara kita ketika NKRI akan dibentuk, sehingga dalam menetapkan kebijakan pemerintahan tidak menggunakan ataupun dipengaruhi paradigma negara sekuler yang tidak menempatkan agama sebagai faktor dalam pengambilan kebijakan dan keputusan.
Arsul juga menegaskan bahwa PPP sebagai bagian dari koalisi pemerintahan meminta kepada Mendikbud dan jajarannya untuk tidak menghilangkan frasa agama dalam PJPN 2020 - 2035. "Ini bagian dari taat berkonstitusi dalam pemerintahan kita," tutur Arsul.
Lebih lanjut Arsul menjelaskan bahwa dalam kesepakatan bernegara kita, agama adalah satu faktor yang inherent dalam banyak bidang kehidupan berbangsa, bernegara dan berpemerintahan.
(Baca:Kemendikbud Buka Lowongan Guru untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri)
Untuk itu, Wakil Ketua MPR RI ini mengingatkan agar para pejabat pemerintahan, apalagi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan anak-anak bangsa, agar selalu melihat kembali kesepakatan-kesepakatan bernegara kita ketika NKRI akan dibentuk, sehingga dalam menetapkan kebijakan pemerintahan tidak menggunakan ataupun dipengaruhi paradigma negara sekuler yang tidak menempatkan agama sebagai faktor dalam pengambilan kebijakan dan keputusan.
Arsul juga menegaskan bahwa PPP sebagai bagian dari koalisi pemerintahan meminta kepada Mendikbud dan jajarannya untuk tidak menghilangkan frasa agama dalam PJPN 2020 - 2035. "Ini bagian dari taat berkonstitusi dalam pemerintahan kita," tutur Arsul.
(muh)
Lihat Juga :