Sidik Dugaan Korupsi Tanah Program DP 0 Persen, KPK Punya Dua Bukti Awal

Senin, 08 Maret 2021 - 12:56 WIB
loading...
Sidik Dugaan Korupsi Tanah Program DP 0 Persen, KPK Punya Dua Bukti Awal
KPK mengaku punya dua bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan kasus dugaan korupsi pembelian tanah program DP Nol Persen Pemprov DKI. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengaku temukan dua bukti permulaan ketika memutuskan menaikkan status kasus dugaan korupsi pembelian tanah Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI ke penyidikan.

"Setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup," ujar Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).

(Baca:Usut Suap di Ditjen Pajak, KPK Telah Tetapkan 6 Orang Tersangka)

Ali sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pembelian tanah untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Tanah tersebut berada di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur.

"(Benar), saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur,Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Ali.

Saat ini, kata Ali, pihaknya belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangka. Karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tsk telah dilakukan.

"Saat ini tim Penyidik KPK masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu. Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," imbuhnya.

(Baca:KPK Usut Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Terkait Program DP 0 Rupiah)

Dari informasi yang dihimpun, penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya YC, seorang Direktur Utama (Dirut) sebuah BUMD Pemprov DKI.

Para tersangka termasuk YC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Tim penyidik KPK bahkan dikabarkan telah menggeledah sejumlah lokasi. Salah satunya sebuah kantor di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Rabu (3/3/2021) lalu. Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1813 seconds (0.1#10.140)