Lapor ke Mabes Polri dan Kompolnas, Terdakwa Kasus UU ITE Minta Keadilan
Jum'at, 05 Maret 2021 - 12:27 WIB
loading...
A
A
A
Adapun Iwan Setiawan ditetapkan sebagai tersangka pada 8 September 2020 lalu. Iwan dilaporkan pihak Gubernur Kaltara saat itu, Irianto Lambrie ke Ditreskrimsus Polda Kaltara pada Maret 2019. "Ini kasus sudah dua tahun tiba2 muncul jadi tersangka, kental betul politisnya," kata Iwan.
Baca juga: Gerindra Dukung Revisi UU ITE, Begini Catatannya
Sedangkan Iwan dilaporkan atas unggahannya di Facebook karena menyebut Irianto Lambrie menempatkan pejabat setara kepala dinas dan kepala bagian merupakan impor dari Provinsi Kalimantan Timur.
Kemudian, menyebut penempatan anak Irianto Lambrie sebagai duta imunisasi, duta literasi dan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kaltara tidak sesuai bidangnya karena baru lulus.
"Dirkrimum waktu itu menyatakan tidak layak, Dirkrimsus ini menyatakan Negative Campaign karena ada buktinya faktanya, kalau ada faktanya kan enggak ada masalah," kata Iwan.
Baca juga: Gerindra Dukung Revisi UU ITE, Begini Catatannya
Sedangkan Iwan dilaporkan atas unggahannya di Facebook karena menyebut Irianto Lambrie menempatkan pejabat setara kepala dinas dan kepala bagian merupakan impor dari Provinsi Kalimantan Timur.
Kemudian, menyebut penempatan anak Irianto Lambrie sebagai duta imunisasi, duta literasi dan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kaltara tidak sesuai bidangnya karena baru lulus.
"Dirkrimum waktu itu menyatakan tidak layak, Dirkrimsus ini menyatakan Negative Campaign karena ada buktinya faktanya, kalau ada faktanya kan enggak ada masalah," kata Iwan.
Lihat Juga :