Gerindra Dukung Revisi UU ITE, Begini Catatannya
Senin, 01 Maret 2021 - 09:03 WIB
loading...
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani menilai revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diperlukan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis dan tanpa adanya kriminalisasi karena sejumlah pasal karet.
"Undang-Undang Tentang ITE pada praktisnya cukup dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat. Perlu segera disesuaikan ketika ada teknologi baru yang berkaitan dengan penyebaran informasi," ujar Ahmad Muzani, Minggu 28 Februari 2021 dalam keterangan tertulisnya.
Dalam kondisi sekarang ini, kata dia, UU ITE yang ada sudah bisa dibilang ketinggalan zaman dalam sebagian isinya. Apabila UU ITE direvisi, tidak hanya berkaitan dengan kehidupan demokrasi namun juga berprespektif dalam rangka adaptasi dengan kemajuan teknologi informasi.
"Mengenai beberapa 'pasal karet' yang masih ada di UU ITE, kami setuju dengan pernyataan Presiden Jokowi untuk merevisi pasal-pasal tersebut. Sebab, kehidupan demokrasi kita telah terganggu karena pasal karet di UU ITE yang memakan banyak korban kriminalisasi dan mengancam kebebasan orang untuk berpendapat. Padahal kebebasan berpendapat adalah hak setiap WNI yang dijamin konstitusi," tutur Muzani.Baca juga: Soal Revisi UU ITE, Mahfud MD: Jangan Alergi terhadap Perubahan
Muzani mengungkapkan revisi terhadap pasal-pasal itu harus mampu memperjelas segala aspek teknis supaya tidak ada kriminalisasi yang menyusahkan warga.
"Undang-Undang Tentang ITE pada praktisnya cukup dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat. Perlu segera disesuaikan ketika ada teknologi baru yang berkaitan dengan penyebaran informasi," ujar Ahmad Muzani, Minggu 28 Februari 2021 dalam keterangan tertulisnya.
Dalam kondisi sekarang ini, kata dia, UU ITE yang ada sudah bisa dibilang ketinggalan zaman dalam sebagian isinya. Apabila UU ITE direvisi, tidak hanya berkaitan dengan kehidupan demokrasi namun juga berprespektif dalam rangka adaptasi dengan kemajuan teknologi informasi.
"Mengenai beberapa 'pasal karet' yang masih ada di UU ITE, kami setuju dengan pernyataan Presiden Jokowi untuk merevisi pasal-pasal tersebut. Sebab, kehidupan demokrasi kita telah terganggu karena pasal karet di UU ITE yang memakan banyak korban kriminalisasi dan mengancam kebebasan orang untuk berpendapat. Padahal kebebasan berpendapat adalah hak setiap WNI yang dijamin konstitusi," tutur Muzani.Baca juga: Soal Revisi UU ITE, Mahfud MD: Jangan Alergi terhadap Perubahan
Muzani mengungkapkan revisi terhadap pasal-pasal itu harus mampu memperjelas segala aspek teknis supaya tidak ada kriminalisasi yang menyusahkan warga.
Lihat Juga :