Pimpinan DPR Dukung Keinginan Pemerintah Percepat RUU KUHP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyatakan pihaknya mendukung keinginan pemerintah untuk mempercepat pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD.
"Tentunya DPR Setuju dengan gagasan pemerintah untuk memfinalkan RUU KUHP untuk dibawa ke tingkat 2, Dengan mengesahkan pada tahap Rapat Papripurna maka RUU KUHP tidak dimulai lagi dari awal," ujarnya, Jumat (5/3/2021).
Untuk itu, Azis berharap, Menteri Sekretaris Negara dapat mengingatkan Presiden Jokowi untuk segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) mengenai penjadwalan waktu pembahasan RUU KUHP. Surpres menjadi syarat dimulainya pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR sekaligus bentuk keseriusan untuk menyelesaikan pembahasan lanjutan RUU KUHP yang masuk dalam daftar RUU carry over. "DPR sifatnya menunggu Surpres dan di dahului surat Komisi III untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR RI untuk dilanjutkan pembahasan" ujarnya.
Lebih lanjut, politikus Partai Golkar itu menjelaskan urgensi dari RUU KUHP dikarenakan sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Tentunya apa yang dikatakan Menkopolhukam sebagai kebutuhan mendesak merupakan realitas yang harus kita terima.
"KUHP saat ini sudah dari zamam kolonial belanda dan hampir sudah 100 tahun, tentunya perkembangan zaman saat ini sudah berubah dan berbeda pada zaman dahulu. Inilah yang menjadi dasar untuk segera dilakukan RUU KUHP" pungkasnya.
Lihat Juga: Panggilan Yang Mulia bagi Hakim Berlebihan, Mahfud MD: Lebih Layak Disebut Yang Terhinakan
"Tentunya DPR Setuju dengan gagasan pemerintah untuk memfinalkan RUU KUHP untuk dibawa ke tingkat 2, Dengan mengesahkan pada tahap Rapat Papripurna maka RUU KUHP tidak dimulai lagi dari awal," ujarnya, Jumat (5/3/2021).
Untuk itu, Azis berharap, Menteri Sekretaris Negara dapat mengingatkan Presiden Jokowi untuk segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) mengenai penjadwalan waktu pembahasan RUU KUHP. Surpres menjadi syarat dimulainya pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR sekaligus bentuk keseriusan untuk menyelesaikan pembahasan lanjutan RUU KUHP yang masuk dalam daftar RUU carry over. "DPR sifatnya menunggu Surpres dan di dahului surat Komisi III untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR RI untuk dilanjutkan pembahasan" ujarnya.
Lebih lanjut, politikus Partai Golkar itu menjelaskan urgensi dari RUU KUHP dikarenakan sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Tentunya apa yang dikatakan Menkopolhukam sebagai kebutuhan mendesak merupakan realitas yang harus kita terima.
"KUHP saat ini sudah dari zamam kolonial belanda dan hampir sudah 100 tahun, tentunya perkembangan zaman saat ini sudah berubah dan berbeda pada zaman dahulu. Inilah yang menjadi dasar untuk segera dilakukan RUU KUHP" pungkasnya.
Lihat Juga: Panggilan Yang Mulia bagi Hakim Berlebihan, Mahfud MD: Lebih Layak Disebut Yang Terhinakan
(cip)