Revisi KUHP dan UU Narkotika Jadi Upaya Pemerintah Perluas Akses Publik
Selasa, 08 Desember 2020 - 18:11 WIB
loading...
Menkumham Yasonna Laoly menyebut pemerintah terus mendorong penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia, termasuk memperluas akses publik terhadap keadilan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut pemerintah terus mendorong penghormatan dan penegakan di Indonesia, termasuk dengan memperluas akses publik terhadap keadilan.
(Baca juga: Update, Total 2.144 WNI di Luar Negeri Positif Covid-19)
Hal itu disampaikan Yasonna saat menjadi narasumber pada webinar Seminar Hari HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada Selasa (8/12/2020), upaya itu antara lain dilakukan melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan revisi UU Narkotika.
"Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, berupaya mendorong akses terhadap keadilan dalam upaya memperbaiki sistem peradilan di Indonesia. Upaya itu antara lain dengan revisi KUHP yang mengedepankan prinsip restorative justice dengan memperkenalkan sistem pidana alternatif berupa hukuman kerja sosial dan hukuman pengawasan," ujar Yasonna.
(Baca juga: Menlu Retno Sebut Diplomasi Vaksin Terus Dilanjutkan untuk Kawal Vaksinasi)
(Baca juga: Update, Total 2.144 WNI di Luar Negeri Positif Covid-19)
Hal itu disampaikan Yasonna saat menjadi narasumber pada webinar Seminar Hari HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada Selasa (8/12/2020), upaya itu antara lain dilakukan melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan revisi UU Narkotika.
"Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, berupaya mendorong akses terhadap keadilan dalam upaya memperbaiki sistem peradilan di Indonesia. Upaya itu antara lain dengan revisi KUHP yang mengedepankan prinsip restorative justice dengan memperkenalkan sistem pidana alternatif berupa hukuman kerja sosial dan hukuman pengawasan," ujar Yasonna.
(Baca juga: Menlu Retno Sebut Diplomasi Vaksin Terus Dilanjutkan untuk Kawal Vaksinasi)
Lihat Juga :