Jelang Sidang Tuntutan Djoko Tjandra, DPR: Jangan Sampai Tuntutan Rendah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus suap red notice Djoko Tjandra akan menjalani sidang tuntutan yang akan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada hari ini, Kamis (4/3/2021).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan harapannya atas kasus ini. Kejaksaan Agung sudah menunjukkan kinerja cemerlangnya dengan mengawal kasus DT sejauh ini. Karenanya, hal baik ini harus dilanjutkan dengan memberikan tuntutan yang tidak rendah.
"Kami yakin Jaksa Agung saat ini sudah memberikan bukti penanganan korupsi yang cemerlang untuk kasus-kasus kelas kakap seperti Jiwasraya, Asabri dan BPJS. Nah, momen yang bagus tersebut agar jangan dirusak dengan melakukan tuntutan yang rendah terhadap kasus Joko Tjandra," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (4/3/2021). Sahroni mencontohkan, pada kasus Pinangki, kejaksaan menuntut hukuman 4 tahun penjara, yang kemudian diputus hakim menjadi 10 tahun. Putusan ini tentunya harus dijadikan barometer oleh Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan bagi Djoko Tjandra.
"Kejaksaan perlu berkaca pada kasusnya Pinangki. Dia dituntut jaksa 4 tahun, namun diputus hakim jadi 10 tahun. Artinya putusan Pinangki tersebut harus dijadikan barometer tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Joko Chandra," pungkas legislator asal Tanjung Priok itu.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan harapannya atas kasus ini. Kejaksaan Agung sudah menunjukkan kinerja cemerlangnya dengan mengawal kasus DT sejauh ini. Karenanya, hal baik ini harus dilanjutkan dengan memberikan tuntutan yang tidak rendah.
"Kami yakin Jaksa Agung saat ini sudah memberikan bukti penanganan korupsi yang cemerlang untuk kasus-kasus kelas kakap seperti Jiwasraya, Asabri dan BPJS. Nah, momen yang bagus tersebut agar jangan dirusak dengan melakukan tuntutan yang rendah terhadap kasus Joko Tjandra," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (4/3/2021). Sahroni mencontohkan, pada kasus Pinangki, kejaksaan menuntut hukuman 4 tahun penjara, yang kemudian diputus hakim menjadi 10 tahun. Putusan ini tentunya harus dijadikan barometer oleh Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan bagi Djoko Tjandra.
"Kejaksaan perlu berkaca pada kasusnya Pinangki. Dia dituntut jaksa 4 tahun, namun diputus hakim jadi 10 tahun. Artinya putusan Pinangki tersebut harus dijadikan barometer tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Joko Chandra," pungkas legislator asal Tanjung Priok itu.
(cip)