Jaksa Tuntut Djoko Tjandra 4 Tahun Bui Kasus Fatwa MA dan Penghapusan DPO
Kamis, 04 Maret 2021 - 16:50 WIB
loading...
JPU menuntut Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan Djoko Tjandra, DPR: Jangan Sampai Tuntutan Rendah
"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Jaksa Zulkipli saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021).
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," lanjutnya. Baca juga: Hari Ini, Djoko Tjandra Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Suap
Jaksa menilai, Djoko terbukti telah menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan Djoko Tjandra, DPR: Jangan Sampai Tuntutan Rendah
"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Jaksa Zulkipli saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021).
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," lanjutnya. Baca juga: Hari Ini, Djoko Tjandra Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Suap
Jaksa menilai, Djoko terbukti telah menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Lihat Juga :