Kabareskrim Sebut Sudah Ada Dugaan Tersangka Unlawful Killing di Kasus Laskar FPI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kabareskrim , Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa terkait dengan Unlawful Killing di kasus penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek sudah ada potensi penetapan calon tersangka. Dalam Unlawful Killing diketahui ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang saat ini berstatus terlapor.
"Masih dalam proses, dugaan TSK (tersangka) sudah ada," ujar Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Kendati begitu, Agus belum bisa memaparkan lebih mendalam soal dugaan Unlawful Killing tersebut. Pasalnya, pihak Bareskrim masih melakukan konstruksi hukum bersama dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Namun masih mengkonstruksikan kasus agar sama dengan Kejaksaan yang nantinya akan melanjutkan prosesnya," kata Agus.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi sebelumnya mengatakan bahwa penyidik mendalami pasal pembunuhan dalam perkara itu. "(Dasar penyelidikan) Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP)," kata Andi dihubungi wartawan, terpisah.
"Tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati," tambah dia.
"Masih dalam proses, dugaan TSK (tersangka) sudah ada," ujar Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Kendati begitu, Agus belum bisa memaparkan lebih mendalam soal dugaan Unlawful Killing tersebut. Pasalnya, pihak Bareskrim masih melakukan konstruksi hukum bersama dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Namun masih mengkonstruksikan kasus agar sama dengan Kejaksaan yang nantinya akan melanjutkan prosesnya," kata Agus.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi sebelumnya mengatakan bahwa penyidik mendalami pasal pembunuhan dalam perkara itu. "(Dasar penyelidikan) Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP)," kata Andi dihubungi wartawan, terpisah.
"Tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati," tambah dia.
(kri)