6 Laskar FPI yang Meninggal Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan, Netizen Heboh
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ribuan netizen mempertanyakan penetapan tersangka terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang sudah meninggal dunia. Penetapan tersangka kepada orang yang sudah meninggal dinilai baru terjadi saat ini.
Lebih dari 11 ribu netizen membahas penetapan tersangka yang dilakukan pihak kepolisian terhadap enam laskar FPI ,korban tembak mati di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50.
Mantan Staf Khusus Menteri ESDM Muhammad Said Didu memohon agar ahli hukum memikirkan bagaimana membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menahan, mengadili dan menghukum kepada jenazah yang dijadikan tersangka.
Baca juga: Diduga Unlawful Killing Laskar FPI, 3 Anggota Polda Metro Dijerat Pasal Berlapis
"Mohon ahli hukum sdh memikirkan bagaimana membuat BAP, menahan, mengadili, menghukum dan bentukbhukuman kepada mayat yg dijadikan tersangka? Seandainya bisa diadili dan dinyatakan "bersalah" bagaimana dan dimana penjaranya, kalau hukuman mati bagaimana menghukum mati mayat?" tulis akun @msaid_didu yang dikutip Kamis (4/3/2021).
Akun @hudaya_muhammad menilai bahwa penetapan tersangka kepada korban yang sudah meninggal hanya ada di ada kepemimpinan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD. "Hanya di Jaman @mohmahfudmd (Menkopolhukam) Mayat dijadikan Tersangka, Ahli Hukum Akhir Zaman," ujarnya.
Baca juga: 3 Anggota Polda Metro Jadi Terlapor Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum Laskar FPI
"Kalo sudah jadi mayat trus tiba2 distatuskan tersangka , bagaimana itu menurut ahli hukum ??? Ini sekedar tanya lho yaa ada tanda tanya pulak tuh ," Tanya @Stevaniehuangg
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek.
"Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Lebih dari 11 ribu netizen membahas penetapan tersangka yang dilakukan pihak kepolisian terhadap enam laskar FPI ,korban tembak mati di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50.
Mantan Staf Khusus Menteri ESDM Muhammad Said Didu memohon agar ahli hukum memikirkan bagaimana membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menahan, mengadili dan menghukum kepada jenazah yang dijadikan tersangka.
Baca juga: Diduga Unlawful Killing Laskar FPI, 3 Anggota Polda Metro Dijerat Pasal Berlapis
"Mohon ahli hukum sdh memikirkan bagaimana membuat BAP, menahan, mengadili, menghukum dan bentukbhukuman kepada mayat yg dijadikan tersangka? Seandainya bisa diadili dan dinyatakan "bersalah" bagaimana dan dimana penjaranya, kalau hukuman mati bagaimana menghukum mati mayat?" tulis akun @msaid_didu yang dikutip Kamis (4/3/2021).
Akun @hudaya_muhammad menilai bahwa penetapan tersangka kepada korban yang sudah meninggal hanya ada di ada kepemimpinan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD. "Hanya di Jaman @mohmahfudmd (Menkopolhukam) Mayat dijadikan Tersangka, Ahli Hukum Akhir Zaman," ujarnya.
Baca juga: 3 Anggota Polda Metro Jadi Terlapor Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum Laskar FPI
"Kalo sudah jadi mayat trus tiba2 distatuskan tersangka , bagaimana itu menurut ahli hukum ??? Ini sekedar tanya lho yaa ada tanda tanya pulak tuh ," Tanya @Stevaniehuangg
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek.
"Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Jakarta, Rabu (3/3/2021).
(zik)