Diduga Unlawful Killing Laskar FPI, 3 Anggota Polda Metro Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 04 Maret 2021 - 09:40 WIB
loading...
Diduga Unlawful Killing...
Bareskrim Polri menggunakan pasal pembunuhan dan penganiayaan terkait dengan penyelidikan Unlawful Killing atau pembunuhan di luar hukum dalam kasus dugaan penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menggunakan pasal pembunuhan dan penganiayaan terkait dengan penyelidikan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum dalam kasus dugaan penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

"(Dasar penyelidikan) Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP), tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Adapun bunyi Pasal 338 KUHP, yakni "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun". Sementara, Pasal 351 ayat (3) berbunyi, "Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun".

Dalam hal ini, tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya saat ini berstatus terlapor terkait dengan kasus dugaan Unlawful Killing tersebut. Seperti diketahui, Komnas HAM dalam rekomendasi dan temuannya menemukan adanya dugaan Unlawful Killing terkait kasus tersebut. Bareskrim saat ini melalukan penyelidikan mengenai hal tersebut. "Kalau di Unlawfull Killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang," ujar Andi.

Bareskrim sendiri sudah mengeluarkan Laporan Polisi (LP) terkait dengan dugaan Unlawful Killing tersebut. Terkait hal ini, polisi bakal menjalin koordinasi kembali dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan langkah penyelidikan lanjutan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1946 seconds (0.1#10.140)