Diduga Unlawful Killing Laskar FPI, 3 Anggota Polda Metro Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 04 Maret 2021 - 09:40 WIB
loading...
Diduga Unlawful Killing...
Bareskrim Polri menggunakan pasal pembunuhan dan penganiayaan terkait dengan penyelidikan Unlawful Killing atau pembunuhan di luar hukum dalam kasus dugaan penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menggunakan pasal pembunuhan dan penganiayaan terkait dengan penyelidikan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum dalam kasus dugaan penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

"(Dasar penyelidikan) Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP), tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Adapun bunyi Pasal 338 KUHP, yakni "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun". Sementara, Pasal 351 ayat (3) berbunyi, "Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun".

Dalam hal ini, tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya saat ini berstatus terlapor terkait dengan kasus dugaan Unlawful Killing tersebut. Seperti diketahui, Komnas HAM dalam rekomendasi dan temuannya menemukan adanya dugaan Unlawful Killing terkait kasus tersebut. Bareskrim saat ini melalukan penyelidikan mengenai hal tersebut. "Kalau di Unlawfull Killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang," ujar Andi.

Bareskrim sendiri sudah mengeluarkan Laporan Polisi (LP) terkait dengan dugaan Unlawful Killing tersebut. Terkait hal ini, polisi bakal menjalin koordinasi kembali dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan langkah penyelidikan lanjutan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Dalami Keuntungan...
Polri Dalami Keuntungan Finansial Eks Kapolres Ngada Unggah Video Porno Anak
Profil Brigjen Eko Hadi...
Profil Brigjen Eko Hadi Santoso, Jenderal Antiteror yang Menjabat Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri
Kejagung Terima Berkas...
Kejagung Terima Berkas Perkara Kades Kohod soal Pagar Laut dari Bareskrim Polri
Edarkan Narkoba di Lapas...
Edarkan Narkoba di Lapas Balikpapan, Direktur Persiba Catur Adi Raup Rp241 Miliar dalam 2 Tahun
Eks Kapolres Ngada Jadi...
Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Tiga Anak, Langsung Ditahan
Mutasi Polri, Dirtipidnarkoba...
Mutasi Polri, Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa Diganti Brigjen Eko Hadi Santoso
Polri: Pelaku Pengurangan...
Polri: Pelaku Pengurangan Takaran MinyaKita Bisa Dipenjara 5 Tahun
Terungkap! Tersangka...
Terungkap! Tersangka Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran Beli Bahan Baku Minyak Curah
Kasus Pengurangan Takaran...
Kasus Pengurangan Takaran MinyaKita, Polri Tetapkan 1 Tersangka
Rekomendasi
IAI Gelar Sosialisasi...
IAI Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Sayembara Arsitektur
Hubungan AS dan Israel...
Hubungan AS dan Israel Sedang Memburuk, Berikut 4 Penyebabnya
Jadwal Imsak dan Buka...
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta, Ahad 16 Maret 2025/16 Ramadan 1446 H
Berita Terkini
62 Brigjen Pol Dimutasi...
62 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri di Maret 2025, Ini Daftar Namanya
1 jam yang lalu
Pilih Hotel Mewah Bintang...
Pilih Hotel Mewah Bintang 5 untuk Bahas RUU TNI, Sekjen DPR: Available dan Terjangkau!
3 jam yang lalu
Ditjenpas Sebut 7 Tahanan...
Ditjenpas Sebut 7 Tahanan Lapas Kutacane yang Kabur Belum Kembali
6 jam yang lalu
Soroti Penempatan Perwira...
Soroti Penempatan Perwira Polri di Lembaga Sipil, MPSI: Berpotensi Ancam Netralitas
7 jam yang lalu
Komisi I DPR: Revisi...
Komisi I DPR: Revisi UU TNI Tegaskan Supremasi Sipil dan Cegah Dwifungsi
7 jam yang lalu
KCIC Siapkan 808.000...
KCIC Siapkan 808.000 Tempat Duduk Angkutan Lebaran 2025
8 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Rusia Bisa...
3 Alasan Rusia Bisa Ubah Prancis Menjadi Chernobyl Raksasa
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved