3 Anggota Polda Metro Jadi Terlapor Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum Laskar FPI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tiga anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya saat ini berstatus terlapor terkait dengan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum dalam kasus peristiwa penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.
Komnas HAM dalam rekomendasi dan temuannya menemukan adanya dugaan unlawful killing terkait kasus tersebut. Bareskrim saat ini melalukan penyelidikan mengenai hal tersebut. "Kalau di unlawfull killing itu artinya anggota Polri yang membawa empat orang," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Bareskrim sendiri sudah mengeluarkan Laporan Polisi (LP) terkait dengan dugaan unlawful killing tersebut. Terkait hal ini, polisi bakal menjalin koordinasi kembali dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan langkah penyelidikan lanjutan. Di sisi lain, kata Andi, kepolisian juga masih akan mendalami dan mencari bukti permulaan sehingga cukup untuk ditingkatkan menjadi penyidikan dalam perkara itu. "Kami lakukan penyelidikan dahulu untuk temukan bukti permulaan," ujar Andi.
Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam sebelumnya menyatakan, sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 tol Cikampek.
Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya. Terkait peristiwa dugaan penembakan empat laskar FPI itu, informasi yang diterima Komnas HAM hanya dari polisi, yakni lebih dulu terjadi upaya melawan petugas (polisi) yang mengancam keselamatan hidup petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.
"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan unlawfull killing terhadap empat anggota laskar FPI," kata Anam. putera
Komnas HAM dalam rekomendasi dan temuannya menemukan adanya dugaan unlawful killing terkait kasus tersebut. Bareskrim saat ini melalukan penyelidikan mengenai hal tersebut. "Kalau di unlawfull killing itu artinya anggota Polri yang membawa empat orang," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Bareskrim sendiri sudah mengeluarkan Laporan Polisi (LP) terkait dengan dugaan unlawful killing tersebut. Terkait hal ini, polisi bakal menjalin koordinasi kembali dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan langkah penyelidikan lanjutan. Di sisi lain, kata Andi, kepolisian juga masih akan mendalami dan mencari bukti permulaan sehingga cukup untuk ditingkatkan menjadi penyidikan dalam perkara itu. "Kami lakukan penyelidikan dahulu untuk temukan bukti permulaan," ujar Andi.
Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam sebelumnya menyatakan, sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 tol Cikampek.
Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya. Terkait peristiwa dugaan penembakan empat laskar FPI itu, informasi yang diterima Komnas HAM hanya dari polisi, yakni lebih dulu terjadi upaya melawan petugas (polisi) yang mengancam keselamatan hidup petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.
"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan unlawfull killing terhadap empat anggota laskar FPI," kata Anam. putera
(cip)