Indonesia Rawan Bencana, Jokowi Ingatkan Jajarannya Jangan Sibuk Bikin Aturan

Rabu, 03 Maret 2021 - 15:42 WIB
loading...
Indonesia Rawan Bencana,...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Indonesia menempati ranking tertinggi negara rawan bencana karena jajarannya jangan hanya sibuk membuat aturan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengatakan Indonesia menempati ranking tertinggi negara rawan bencana . Karena itu, ia mengingatkan jajarannya jangan hanya sibuk membuat aturan, tetapi juga melaksakan aturan itu di lapangan.

"Saya ingin tegaskan beberapa hal. Pertama, jangan kita sibuk buat aturan tapi yang utama pelaksanaan di lapangan karena itu yang dilihat oleh rakyat," ujarnya saat membuka Rakornas Penanggulangan Bencana 2021 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/3/2021). Baca juga: Bencana Indonesia Tahun 2020 Tertinggi di Dunia, Jokowi Sebut Perlu Ada Mitigasi

Menurut Jokowi, hal utama yang harus dilakukan adalah pengendalian bencana serta penegakan standar-standarnya di lapangan. Misalnya, dalam bencana tektonik, jajarannya harus memastikan standar bangunan tahan gempa khususnya di fasilitas umum dan fasilitas sosial.

"Hal seperti ini harus dikawal pelaksanaannya, harus diikuti dengan audit ketahanan bangunan agar betul-betul sesuai dengan standar, sehingga kalau terjadi bencana di lokasi itu di provinsi itu korban yang ada bisa diminimalisir," jelasnya.

Selain mengaudit standar kesiapan bencana, Jokowi juga mengingatkan jajarannya melakukan koreksi dan penguatan apabila ada hal yang tidak sesuai standar yang telah ditetapkan. "Dicek dan dikoreksi lagi," tukas dia. Baca juga: Selama 10 Tahun Terakhir, Rata-rata 1.183 Orang Meninggal Akibat Bencana

Dalam pembukaan Rakornas Penanggulangan Bencana 2021, turut hadir Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dan Kepala BNPB, Letjen TNI Doni Monardo. Selain di Istana, kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh jajaran BPBD.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Dasco Panggil Satgas...
Dasco Panggil Satgas Percepatan Penanganan Bencana Sumatera
Perkuat Penanganan Bencana...
Perkuat Penanganan Bencana Daerah, Kemendagri Dorong Transformasi Tata Kelola BPBD
BNPB Ungkap Indonesia...
BNPB Ungkap Indonesia Peringkat Ketiga Negara dengan Risiko Bencana Tertinggi di Dunia
Kemendagri: Permendagri...
Kemendagri: Permendagri 18/2025 Tempatkan BPBD Pemegang Komando Penanganan Bencana
814 Bencana Terjadi...
814 Bencana Terjadi Sepanjang 2026, BNPB: Banjir dan Cuaca Ekstrem Mendominasi
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Rekomendasi
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Pecahkan Rekor Piala...
Pecahkan Rekor Piala Dunia, Gol Bersejarah Lionel Messi Tuai Perdebatan
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Infografis
Jangan Dipelihara! Berikut...
Jangan Dipelihara! Berikut Jenis Ular yang Dilindungi di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved