KPK Ungkap Kemungkinan Terbitkan SP3 untuk Sejumlah Kasus
Rabu, 03 Maret 2021 - 13:29 WIB
loading...
A
A
A
(Baca:Wacana Hukuman Mati bagi 2 Mantan Menteri, Ini Tanggapan Ketua KPK)
Secara normatifKPK akan menyampaikan secara terbuka kepada publik perihal penghentian penyidikan atau penuntutan suatu kasus.
Penghentian penyidikan dan penuntutan pun dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Secara normatifKPK akan menyampaikan secara terbuka kepada publik perihal penghentian penyidikan atau penuntutan suatu kasus.
Penghentian penyidikan dan penuntutan pun dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
(muh)
Lihat Juga :