Wacana Hukuman Mati bagi 2 Mantan Menteri, Ini Tanggapan Ketua KPK

Rabu, 03 Maret 2021 - 05:59 WIB
loading...
Wacana Hukuman Mati...
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, hukuman mati secara normatif tercantum dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantan Korupsi ( KPK ) Firli Bahuri mengaku sangat memahami harapan masyarakat dalam penyelesaian kasus suap ekspor benih lobster (benur) dan pengadaan paket bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak COVID-19. Termasuk soal hukuman mati bagi para pelakunya.

Menurut Firli, hukuman mati secara normatif tercantum dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hukuman ini diatur secara jelas dan dapat diterapkan.

"Akan tetapi bukan hanya karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur Pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," kata Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Wamenkumham Nilai Dua Eks Menteri Layak Dituntut Mati, Ini Penjelasannya

Firli menjelaskan, seluruh perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK diawali dengan penerapan pasal-pasal terkait dugaan suap. Termasuk pada perkara ekspor benur yang melibatkan Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo dan pengadaan paket bansos yang menyeret Menteri Sosial Juliari P Batubara. Sementara pasal-pasal suap, ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup.

"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU. Namun tentu saja sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal yang dimaksud," kata Firli.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved