KPK Ungkap Kemungkinan Terbitkan SP3 untuk Sejumlah Kasus

Rabu, 03 Maret 2021 - 13:29 WIB
loading...
KPK Ungkap Kemungkinan Terbitkan SP3 untuk Sejumlah Kasus
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kemungkinan adanya penghentian penanganan sejumlah kasus. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kewenangan baru yang diatur dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tampaknya segera digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Lembaga antirasuah itu mengungkapkan kemungkinan adanya kasus yang bakal dihentikan. Dengan kata lain, KPK akan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan atau yang biasa disebut SP3.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut SP3 akan dikeluarkan namun dirinya enggan menyebut secara gamblang kasus yang dimaksud.

(Baca:SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dicabut, FPI: Penyebarnya Sudah Ditangkap?)

"Kemungkinan ada (kasus yang di-SP3) karena setelah kami petakan ada beberapa caseyang masih ingat ketika ditetapkan tersangka di tahun 2016 sampai sekarang belum naik juga. Apa alasannya, nanti kita akan minta disisir. Perkara apa, hambatannya bagaiman, dan apakah dimungkinkan dilanjutkan atau tidak," ujar Alexander kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

(Baca:Wacana Hukuman Mati bagi 2 Mantan Menteri, Ini Tanggapan Ketua KPK)

Secara normatifKPK akan menyampaikan secara terbuka kepada publik perihal penghentian penyidikan atau penuntutan suatu kasus.

Penghentian penyidikan dan penuntutan pun dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1067 seconds (0.1#10.140)