SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dicabut, FPI: Penyebarnya Sudah Ditangkap?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Tim Badan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mempertanyakan oknum yang mengupload hingga menyebarluaskan chat mesum pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein mengapa belum juga tertangkap dan menjadi tersangka.
Pasalnya, menurut Sugito jika mengacu pada pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka yang menyebarluaskan chat juga harus ditetapkan sebagai tersangka. “Saya tanya apakah yang upload dan menyebarluaskan sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atau belum?,” tegas Sugito saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (30/12/2020). (Baca juga: Proses Hukum Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Berlanjut, Polri: Kita Hormati Putusan Hakim)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq Shihab. Oleh sebab itu Sugito mendesak Kepolisian harus segera mencari pihak yang mengupload dan menyebarluaskan chat mesum Habib Rizieq ini. “Kalau kasus chat Habib Rizieq ini apa motivasi dia (menyebarkan) apa maksudnya,” papar Sugito. (Baca juga: FPI Heran Proses Praperadilan Soal Chat Mesum Habib Rizieq di PN Jaksel Begitu Cepat)
Diwartakan sebelumnya, Kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio mengatakan, pengajuan SP3 dugaan pornografi chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Dia berharap proses hukum dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan. "Apalagi kasus ini perbuatan asusila yang melibatkan tokoh publik," tuturnya.
Dijelaskannya, kasus tersebut muncuat sejak 30 Januari 2017 saat beredar chat mesum antara Rizieq dan Firza. Kemudian Habib Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017. "Kasus ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro karena alasannya tidak cukup bukti. Putusan praperadilan memerintahkan termohon itu untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3," katanya
Pasalnya, menurut Sugito jika mengacu pada pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka yang menyebarluaskan chat juga harus ditetapkan sebagai tersangka. “Saya tanya apakah yang upload dan menyebarluaskan sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atau belum?,” tegas Sugito saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (30/12/2020). (Baca juga: Proses Hukum Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Berlanjut, Polri: Kita Hormati Putusan Hakim)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq Shihab. Oleh sebab itu Sugito mendesak Kepolisian harus segera mencari pihak yang mengupload dan menyebarluaskan chat mesum Habib Rizieq ini. “Kalau kasus chat Habib Rizieq ini apa motivasi dia (menyebarkan) apa maksudnya,” papar Sugito. (Baca juga: FPI Heran Proses Praperadilan Soal Chat Mesum Habib Rizieq di PN Jaksel Begitu Cepat)
Diwartakan sebelumnya, Kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio mengatakan, pengajuan SP3 dugaan pornografi chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Dia berharap proses hukum dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan. "Apalagi kasus ini perbuatan asusila yang melibatkan tokoh publik," tuturnya.
Dijelaskannya, kasus tersebut muncuat sejak 30 Januari 2017 saat beredar chat mesum antara Rizieq dan Firza. Kemudian Habib Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017. "Kasus ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro karena alasannya tidak cukup bukti. Putusan praperadilan memerintahkan termohon itu untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3," katanya
(cip)