Perpres Miras Dicabut, Penetapan Ketentuan Investasi Wajib Dikaji Menyeluruh
Rabu, 03 Maret 2021 - 11:19 WIB
loading...
A
A
A
(Baca:Yusril Sarankan Jokowi Terbitkan Perpres Perubahan Investasi Miras)
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira juga angkat bicara menyikapi pencabutan Perpres itu. "Ya sudah dicabut. Jadi artinya urusan produksi minuman keras dan distribusi miras berjalan tanpa legalisasi formal," kata Andreas.
Sekadar diketahui sebelumnya, dalam perpres tersebut disebutkan bahwa persyaratan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira juga angkat bicara menyikapi pencabutan Perpres itu. "Ya sudah dicabut. Jadi artinya urusan produksi minuman keras dan distribusi miras berjalan tanpa legalisasi formal," kata Andreas.
Sekadar diketahui sebelumnya, dalam perpres tersebut disebutkan bahwa persyaratan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
(muh)
Lihat Juga :