Yusril Sarankan Jokowi Terbitkan Perpres Perubahan Investasi Miras
Rabu, 03 Maret 2021 - 00:57 WIB
loading...
A
A
A
Yusril menilai dalam Perpres yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan investasi ini, pemerintah seperti "keseleo lidah" dengan memberikan kemudahan investasi pabrik pembuatan miras, baik PMDN maupun PMA. Asing boleh membuka pabrik dengan modal 100% PMA. Begitu juga PMDN.
Sebelum Perpres ini, investasi di bidang miras ini dinyatakan tertutup. Dengan Perpres ini dinyatakan terbuka untuk investasi. Daerah yang dibuka untuk investasi ada di tiga provinsi, Bali, Sulawesi Utara dan Papua. Daerah lain boleh juga, asal diajukan oleh Gubernur kepada Kepala BKPM.
Baca juga: MUI Apresiasi Keputusan Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
"Ini berarti peluang untuk membuka pabrik miras bisa berdiri di mana saja asal diusulkan melalui Gubernur ke Pemetintah Pusat. Keruan saja, pengaturan dalam lampiran Perpres ini mendapat penolakan dari daerah-daerah yang pengaruh Islamnya sangat kuat," katanya.
Lebih jauh daripada itu, lampiran Perpres ini juga membuka investasi untuk penjualan miras. Dalam Lampiran 3 angka 44 dan 45 diatur mengenai dibukanya investasi Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol dan 'Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol'. Persyaratannya hanya mengatakan 'Jaringan distribusi dan tempatnya khusus'.
Sebelum Perpres ini, investasi di bidang miras ini dinyatakan tertutup. Dengan Perpres ini dinyatakan terbuka untuk investasi. Daerah yang dibuka untuk investasi ada di tiga provinsi, Bali, Sulawesi Utara dan Papua. Daerah lain boleh juga, asal diajukan oleh Gubernur kepada Kepala BKPM.
Baca juga: MUI Apresiasi Keputusan Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
"Ini berarti peluang untuk membuka pabrik miras bisa berdiri di mana saja asal diusulkan melalui Gubernur ke Pemetintah Pusat. Keruan saja, pengaturan dalam lampiran Perpres ini mendapat penolakan dari daerah-daerah yang pengaruh Islamnya sangat kuat," katanya.
Lebih jauh daripada itu, lampiran Perpres ini juga membuka investasi untuk penjualan miras. Dalam Lampiran 3 angka 44 dan 45 diatur mengenai dibukanya investasi Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol dan 'Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol'. Persyaratannya hanya mengatakan 'Jaringan distribusi dan tempatnya khusus'.
Lihat Juga :