Peran TNI Menangani Covid -19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Selasa, 02 Maret 2021 - 07:00 WIB
loading...
Peran TNI Menangani...
Stepi Anriani (Foto: Istimewa)
A A A
Stepi Anriani
Kandidat Doktor Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia, Dosen Sekolah Tinggi Intelijen Negara, Peneliti Papua dan Pemerhati Kemananan Nasional

PEMERINTAH Indonesia saat ini masih menghadapi ancaman nasional yaitu pandemik Covid-19. Ancaman ini juga terjadi di 216 negara lain di dunia dengan total kasus sebanyak 113.951.284 pada 27 Februari 2021. Indonesia masih mencari formulasi dalam menangani pandemik dengan dikeluarkannya berbagai kebijakan pemerintah, serta berbagai upaya dan kerja sama lintas sektoral.

Hingga 27 Februari 2021, Covid-19 di Indonesia menembus 1.329.074 kasus. Sedangkan angka kesembuhan mencapai 1.136.054 kasus atau 85,4%. Angka ini lebih tinggi di atas rata-rata internasional sebesar 78,5% di hari yang sama.

Dinamika Covid-19 ini menunjukkan bentuk ancaman saat ini bukan hanya musuh negara yang secara fisik ( ancaman militer) yang dapat menyerang kedaulatan negara tetapi juga wabah penyakit yang mengancam keamanan manusia. Lebih jauhnya mengancam keamanan nasional suatu negara.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan banyak regulasi dalam menangani Covid-19. Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Adapun dari aspek keuangan pemerintah telah menyetujui Rp405,1 triliun untuk stabilisasi sistem keuangan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayaakan perekonomian nasional (penambahan dalam belanja negara).

Peran TNI
Penanganan Covid-19 juga melibatkan unsur pertahanan negara dengan aktor utamanya yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam Pasal 5 Undang-Undang (UU) No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, disebutkan TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Selanjutnya sesuai pasal 6, TNI merupakan komponen utama dari alat pertahanan negara. Terkait penanganan Covid-19, pelibatan TNI sudah sesuai dengan pasal 7 Ayat 2 UU No.34 Tahun 2004 TNI terkait tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dari 14 poin terdapat tiga poin utama terkait penanganan Covid-19 yaitu poin ke 9 terkait membantu tugas pemerintahan di daerah; poin ke 10 terkait membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam UU; juga poin ke 12 terkait membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.

Selain UU No 34 tahun 2004, regulasi pelibatan dan peran TNI juga diperkuat oleh Keppres No 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam, UU No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dan Inpres No 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Medeteksi dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, Kedaruratan Nuklir, Biologi dan Kimia. Dalam regulasi tersebut TNI sebagai unsur pertahanan negara dapat melakukan peran dalam menangani situasi krisis akibat wabah atau pandemi.

TNI dalam penanganan Covid-19 terlibat dalam tiga bidang yaitu pertama, bidang keamanan. TNI telah memfasilitasi evakuasi warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri agar dapat kembali ke Indonesia, contohnya penjemputan 245 WNI dari Wuhan dan selanjutnya diobservasi di Pulau Natuna. Selain itu, KRI Dr Soeharso juga digunakan dalam rangka menjalankan misi kemanusiaan untuk membantu kepulangan TNI dari Malaysia yang menerapkan lockdown. TNI tercatat telah melaksanakan 13 kali proses evakuasi sekitar 3.500 WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal-kapal pesiar dunia.Contohnya, evakuasi terhadap 188 WNI Kru Kapal World Dream, 324 WNI ABK MV Costa Mediterranea dan 68 awak kapal Diamond Princess.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Memajukan Peran Korsel...
Memajukan Peran Korsel sebagai Kekuatan Diplomatik melalui Diplomasi Pertahanan
Sertijab, Kolonel Laut...
Sertijab, Kolonel Laut (PM) Khoirul Fuad Resmi Jabat Wadan Puspomal
Telkomsel-Republikorp...
Telkomsel-Republikorp Perkuat Teknologi Komunikasi Pertahanan Nasional
Rotasi Pasukan Perdamaian,...
Rotasi Pasukan Perdamaian, 742 Prajurit TNI Bersiap Berangkat ke Lebanon 22 Mei 2026
Mabes TNI Tertibkan...
Mabes TNI Tertibkan Rumah Dinas di Kompleks Slipi, Kapuspen: Untuk Prajurit Aktif
UNIFIL Gelar Upacara...
UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Kopda Rico Pramudia
TNI Bantu Berantas Begal,...
TNI Bantu Berantas Begal, Pakar Hukum: Harus Berdasarkan Permintaan Kepolisian
Potret Prajurit TNI...
Potret Prajurit TNI Ajak Anak-Anak Bermain Permainan Tradisional
Cegah Serangan Rusia...
Cegah Serangan Rusia Tanpa Bantuan AS, UE Butuh Waktu 4 Tahun Bangun Militer
Rekomendasi
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Ranking FIFA Timnas...
Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik usai Tumbangkan Mozambik?
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved