Bamsoet Ingatkan Advokat Jaga Integritas dan Profesionalisme
loading...

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo meminta, para advokat dapat menjaga integritas dan profesionalisme saat menjalankan profesinya. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo meminta, agar para advokat dapat menjaga integritas dan profesionalisme saat menjalankan profesinya.
Baca juga: Vice Presiden Kongres Advokat Dukung Dave Laksono di Mubes Kosgoro 1957
Hal tersebut disampaikan Bambang saat memberikan kuliah umum Sosialisasi Empat Pilar MPR kepada anggota Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia pada Jumat 26 Februari 2021. Sosialisasi dilakukan secara daring.
"Sangat penting bagi setiap advokat untuk menjaga integritas dan profesionalisme. Serta yang tidak kalah penting, adalah teguh pendirian dalam memperjuangkan dan membantu masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan hukum," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Ujian Profesi yang Digelar DPN Diharap Bisa Hasilkan Advokat Berkualitas
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengungkapkan, berdasarkan indeks supremasi hukum (rule of law index) yang dirilis World Justice Project tahun 2020, Indonesia menduduki peringkat 59 dari 128 negara. Salah satu aspek yang diukur adalah penegakan hukum dan proses peradilan, baik perdata maupun pidana.
"Merujuk hasil survei yang diterbitkan Indonesia Political Opinion pada Oktober 2020, angka ketidakpuasan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia mencapai 64 persen. Menunjukkan persoalan penegakan hukum di Indonesia masih menyisakan berbagai persoalan. Dalam kaitan ini, advokat mempunyai andil, kontribusi, sekaligus tanggungjawab kolektif untuk meningkatkan citra penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Din Syamsuddin Dukung Langkah Hukum Tim Advokat Muhammadiyah Terhadap GAR ITB
Dalam kesempatan itu, Bamsoet mengapresiasi kesuksesan Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan DPN Indonesia. Dari sekitar 1.100 pendaftar, sekitar 650 orang lolos mengikuti ujian secara daring. Meskipun DPN Indonesia baru dideklarasikan pada 30 November 2020, namun terbukti bahwa usia muda tidak menjadi kendala bagi DPNI untuk menunjukkan kerja nyata.
"Banyaknya advokat yang lulus menjalani ujian profesi harus disambut hangat. Mengingat hingga saat ini jumlah profesi advokat di Indonesia masih terbatas. Hingga pertengahan 2019, diperkirakan jumlah advokat baru sekitar 50.000. Jumlah yang sangat kecil, terutama jika dibandingkan jumlah penduduk Indonesia yang saat ini diperkirakan sebanyak 270 juta jiwa," ujarnya.
Baca juga: Vice Presiden Kongres Advokat Dukung Dave Laksono di Mubes Kosgoro 1957
Hal tersebut disampaikan Bambang saat memberikan kuliah umum Sosialisasi Empat Pilar MPR kepada anggota Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia pada Jumat 26 Februari 2021. Sosialisasi dilakukan secara daring.
"Sangat penting bagi setiap advokat untuk menjaga integritas dan profesionalisme. Serta yang tidak kalah penting, adalah teguh pendirian dalam memperjuangkan dan membantu masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan hukum," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Ujian Profesi yang Digelar DPN Diharap Bisa Hasilkan Advokat Berkualitas
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengungkapkan, berdasarkan indeks supremasi hukum (rule of law index) yang dirilis World Justice Project tahun 2020, Indonesia menduduki peringkat 59 dari 128 negara. Salah satu aspek yang diukur adalah penegakan hukum dan proses peradilan, baik perdata maupun pidana.
"Merujuk hasil survei yang diterbitkan Indonesia Political Opinion pada Oktober 2020, angka ketidakpuasan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia mencapai 64 persen. Menunjukkan persoalan penegakan hukum di Indonesia masih menyisakan berbagai persoalan. Dalam kaitan ini, advokat mempunyai andil, kontribusi, sekaligus tanggungjawab kolektif untuk meningkatkan citra penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Din Syamsuddin Dukung Langkah Hukum Tim Advokat Muhammadiyah Terhadap GAR ITB
Dalam kesempatan itu, Bamsoet mengapresiasi kesuksesan Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan DPN Indonesia. Dari sekitar 1.100 pendaftar, sekitar 650 orang lolos mengikuti ujian secara daring. Meskipun DPN Indonesia baru dideklarasikan pada 30 November 2020, namun terbukti bahwa usia muda tidak menjadi kendala bagi DPNI untuk menunjukkan kerja nyata.
"Banyaknya advokat yang lulus menjalani ujian profesi harus disambut hangat. Mengingat hingga saat ini jumlah profesi advokat di Indonesia masih terbatas. Hingga pertengahan 2019, diperkirakan jumlah advokat baru sekitar 50.000. Jumlah yang sangat kecil, terutama jika dibandingkan jumlah penduduk Indonesia yang saat ini diperkirakan sebanyak 270 juta jiwa," ujarnya.
Lihat Juga :