Jimly Asshiddiqie Minta Pemerintah Batalkan Liberalisasi Industri Miras
Senin, 01 Maret 2021 - 14:48 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Investasi Miras? Siap-siaplah Mendapat Laknat Rasulullah SAW
Penanaman Modal dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur. Sementara pada Perpres sebelumnya (Perpres Nomor 44 Tahun 2016) Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol (Anggur), masuk dalam daftar bidang usaha yang tertutup.
Bidang Usaha yang tertutup dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan nonkomersial seperti: penelitian dan pengembangan, dan mendapat persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab atas pembinaan bidang usaha tersebut.
Penanaman Modal dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur. Sementara pada Perpres sebelumnya (Perpres Nomor 44 Tahun 2016) Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol (Anggur), masuk dalam daftar bidang usaha yang tertutup.
Bidang Usaha yang tertutup dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan nonkomersial seperti: penelitian dan pengembangan, dan mendapat persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab atas pembinaan bidang usaha tersebut.
(abd)
Lihat Juga :