Perpres Minuman Berakohol Dinilai untuk Membuka Lapangan Kerja
Senin, 01 Maret 2021 - 10:06 WIB
loading...
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid itu mengatur penanaman Minol di sejumlah provinsi. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid itu mengatur penanaman modal minuman keras mengandung alkohol (Minol) di sejumlah provinsi.
Baca juga: Akibat Miras, Seorang Ahli Ibadah Berzina dan Membunuh Bayi Tak Berdosa
Ekonom Universitas Padjadjaran, Aldrin Herwany menilai, aturan penanaman modal soal minuman keras itu dapat membuka lapangan kerja. Asal tidak melanggar etika dan kearifan lokal.
Baca juga: Miras Ancam Masa Depan Milenial, PAN Minta Dikeluarkan dari Perpres 10/2021
"Kalau seperti di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan papua kan budaya sudah seperti itu. Jadi silakan saja jika itu bagus untuk masyarakat setempat dan mendapatkan benefit membukan lapangan kerja," kata Aldrin, Minggu (28/2/2021).
Baca juga: Akibat Miras, Seorang Ahli Ibadah Berzina dan Membunuh Bayi Tak Berdosa
Ekonom Universitas Padjadjaran, Aldrin Herwany menilai, aturan penanaman modal soal minuman keras itu dapat membuka lapangan kerja. Asal tidak melanggar etika dan kearifan lokal.
Baca juga: Miras Ancam Masa Depan Milenial, PAN Minta Dikeluarkan dari Perpres 10/2021
"Kalau seperti di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan papua kan budaya sudah seperti itu. Jadi silakan saja jika itu bagus untuk masyarakat setempat dan mendapatkan benefit membukan lapangan kerja," kata Aldrin, Minggu (28/2/2021).
Lihat Juga :