Miras Ancam Masa Depan Milenial, PAN Minta Dikeluarkan dari Perpres 10/2021
loading...
A
A
A
JAKARTA - Fraksi PAN mendesak pemerintah mengeluarkan pasal-pasal investasi miras dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2021 . Pasal-pasal dalam beleid tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dinilai sangat potensial menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat.
“Harus di-review dan dikaji serius. Saya yakin betul bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit. Sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak. Itu makanya perlu direview. Kalau perlu, perpres tersebut segera direvisi. Pasal-pasal tentang mirasnya harus dikeluarkan,” kata Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/3/2021).
(Baca: Tegaskan Haram, MUI Minta Pemerintah Cabut Perpres Investasi Miras)
Adapun investasi miras hanya diperbolehkan di beberapa provinsi, Saleh memeprtanyakan apakah nanti miras tersebut tidak didistribusikan ke provinsi lain. Sedangkan sekarang saja di mana belum ada aturan khusus seperti ini, perdagangan miras sangat banyak ditemukan di tengah masyarakat. Dengan perpres ini, tentu akan lebih merajalela lagi.
“Selain itu, juga sangat dikhawatirkan akan maraknya miras oplosan, ilegal, dan palsu. Miras oplosan, ilegal, dan palsu ini dikhawatirkan akan beredar di luar provinsi yang diperbolehkan dalam perpres. Ini sangat sering terjadi. Aparat kepolisian dan BPOM sudah sering menangkap para pelakunya,” bebernya.
Menurut anggota Komisi IX DPR ini, faktanya mayoritas masyarakat Indonesia menolak miras, karena kekhawatiran memicu tindakan kriminalitas. Para peminum miras pun sering melakukan kejahatan di luar alam bawah sadarnya. “Pengaruh minuman memang sangat tidak baik. Kalau sudah kecanduan, sulit untuk menormalisasikannya kembali,” ujar Saleh.
(Baca: Kasus Suap APBN, KPK Eksekusi Politikus PAN ke Lapas Sukamiskin)
Karena itu, legislator Dapil Sumatera Utara II itu menegaskan, kalau alasannya untuk mendatangkan devisa, pemerintah perlu menghitung dan mengkalkulasi ulang. Berapa pendapatan yang bisa diperoleh negara dari miras tersebut. Lalu, bandingkan dengan mudarat dan kerusakan yang mungkin terjadi akibat miras tersebut.
“Saya menduga, devisanya tidak seberapa, tetapi kerusakannya besar. Ini cukup termasuk ancaman bagi generasi milenial yang jumlahnya sangat besar saat ini,” pungkas Saleh.
“Harus di-review dan dikaji serius. Saya yakin betul bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit. Sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak. Itu makanya perlu direview. Kalau perlu, perpres tersebut segera direvisi. Pasal-pasal tentang mirasnya harus dikeluarkan,” kata Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/3/2021).
(Baca: Tegaskan Haram, MUI Minta Pemerintah Cabut Perpres Investasi Miras)
Adapun investasi miras hanya diperbolehkan di beberapa provinsi, Saleh memeprtanyakan apakah nanti miras tersebut tidak didistribusikan ke provinsi lain. Sedangkan sekarang saja di mana belum ada aturan khusus seperti ini, perdagangan miras sangat banyak ditemukan di tengah masyarakat. Dengan perpres ini, tentu akan lebih merajalela lagi.
“Selain itu, juga sangat dikhawatirkan akan maraknya miras oplosan, ilegal, dan palsu. Miras oplosan, ilegal, dan palsu ini dikhawatirkan akan beredar di luar provinsi yang diperbolehkan dalam perpres. Ini sangat sering terjadi. Aparat kepolisian dan BPOM sudah sering menangkap para pelakunya,” bebernya.
Menurut anggota Komisi IX DPR ini, faktanya mayoritas masyarakat Indonesia menolak miras, karena kekhawatiran memicu tindakan kriminalitas. Para peminum miras pun sering melakukan kejahatan di luar alam bawah sadarnya. “Pengaruh minuman memang sangat tidak baik. Kalau sudah kecanduan, sulit untuk menormalisasikannya kembali,” ujar Saleh.
(Baca: Kasus Suap APBN, KPK Eksekusi Politikus PAN ke Lapas Sukamiskin)
Karena itu, legislator Dapil Sumatera Utara II itu menegaskan, kalau alasannya untuk mendatangkan devisa, pemerintah perlu menghitung dan mengkalkulasi ulang. Berapa pendapatan yang bisa diperoleh negara dari miras tersebut. Lalu, bandingkan dengan mudarat dan kerusakan yang mungkin terjadi akibat miras tersebut.
“Saya menduga, devisanya tidak seberapa, tetapi kerusakannya besar. Ini cukup termasuk ancaman bagi generasi milenial yang jumlahnya sangat besar saat ini,” pungkas Saleh.
(muh)