Dewas KPK: Artidjo Alkostar Meninggal Bukan karena Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris mengamini bahwa rekan kerjanya yakni, Artidjo Alkostar meninggal dunia. Ia memastikan Artidjo meninggal dunia bukan karena terpapar Virus Corona (Covid-19).
"Benar (meninggal dunia). Saya kira tidak benar meninggal karena Covid-19. Bukan karena Covid-19," kata Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Minggu (28/2/2021).
Syamsuddin Haris menduga Artidjo meninggal karena sakit faktor usianya yang memang sudah tua. Kendati demikian, ia belum mengetahui dengan pasti penyakit yang diderita Artidjo hingga menyebabkan meninggal dunia. "Ya beliau agak sakit-sakitan. Mungkin faktor usia juga," jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Lili memastikan bahwa Artidjo meninggal dunia bukan karena Covid-19. "Iya saya mau melayat ke sana, walah enggak lah (bukan Covid-19)," kata Lili dikonfirmasi terpisah.
Menurut Lili, jika Artidjo terpapar virus Corona, maka seluruh pimpinan KPK mendapat informasi itu. Namun, sejauh ini tidak ada informasi yang menyatakan Artidjo terpapar Covdi-19. "Karena kalau Covid tentu diedar di pimpinan. Setiap yang terkena Covid-19," ujar Lili.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jenazah Artidjo Alkostar disemayamkan di rumah duka. Rumah duka Artidjo berada di Apartment Springhill Terrace Residence, Tower Sandalwood, Lantai 6 No. 6-H, Jalan Benyamin Suaeb Nomor 10, RW 10, Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Utara.
Artidjo Alkostar merupakan mantan Hakim Agung yang pensiun pada 22 Mei 2018 setelah genap berusia 70 tahun. Artidjo sudah 18 tahun menduduki posisi Hakim Agung sebelum akhirnya pensiun. Artidjo dikenal sebagai hakim yang keras pada koruptor. Saat ini, ia menjabat sebagai Anggota Dewas KPK sampai pada akhirnya tutup usia. Ia dilantik menjadi Anggota Dewas KPK pada 2019 silam.
"Benar (meninggal dunia). Saya kira tidak benar meninggal karena Covid-19. Bukan karena Covid-19," kata Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Minggu (28/2/2021).
Syamsuddin Haris menduga Artidjo meninggal karena sakit faktor usianya yang memang sudah tua. Kendati demikian, ia belum mengetahui dengan pasti penyakit yang diderita Artidjo hingga menyebabkan meninggal dunia. "Ya beliau agak sakit-sakitan. Mungkin faktor usia juga," jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Lili memastikan bahwa Artidjo meninggal dunia bukan karena Covid-19. "Iya saya mau melayat ke sana, walah enggak lah (bukan Covid-19)," kata Lili dikonfirmasi terpisah.
Menurut Lili, jika Artidjo terpapar virus Corona, maka seluruh pimpinan KPK mendapat informasi itu. Namun, sejauh ini tidak ada informasi yang menyatakan Artidjo terpapar Covdi-19. "Karena kalau Covid tentu diedar di pimpinan. Setiap yang terkena Covid-19," ujar Lili.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jenazah Artidjo Alkostar disemayamkan di rumah duka. Rumah duka Artidjo berada di Apartment Springhill Terrace Residence, Tower Sandalwood, Lantai 6 No. 6-H, Jalan Benyamin Suaeb Nomor 10, RW 10, Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Utara.
Artidjo Alkostar merupakan mantan Hakim Agung yang pensiun pada 22 Mei 2018 setelah genap berusia 70 tahun. Artidjo sudah 18 tahun menduduki posisi Hakim Agung sebelum akhirnya pensiun. Artidjo dikenal sebagai hakim yang keras pada koruptor. Saat ini, ia menjabat sebagai Anggota Dewas KPK sampai pada akhirnya tutup usia. Ia dilantik menjadi Anggota Dewas KPK pada 2019 silam.
(cip)