Mahfud MD: Artidjo Alkostar Meninggal Dunia Karena Menderita Jantung dan Paru-paru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam, Mahfud MD menyampaikan kabar duka atas meninggalnya mantan Hakim Agung yang saat ini menjadi anggota Dewas KPK, Artidjo Alkotsar. Kabar itu disampaikan Mahfud dalam twitter @mohmahfudmd, Minggu (28/2/2021).
"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yg penuh integritras. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sbg salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2/2021)," kata Mahfud.
"Inna lillah wainna ilaihi raji’un. Allahumma ighfir lahu," ucap Mahfud menyampaika bela sungkawa.
Mahfud menganggap, Artidjo Alkostar adalah hakim agung yang dijuluki algojo oleh para koruptor. Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli pada peta kekuatan dan back up politik. "Dulu almrhm adalah dosen di Fak. Hukum UII Yogya yang juha jd pengacara. Selama jadi pengacara dikenal lurus," kenang Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan, tahun 1978 Artidjo menjadi dosen dirinya di FH-UII. Dia juga yang menginspirasi dirinya menjadi dosen dan menjadi aktivis penegakan hukum dan demokrasi. "Pada 1990/1991 saya dan Mas Artidjo sama2 pernah menjadi visiting scholar (academic researvher) di Columbia University, New York. RIP, Mas Ar," kata Mahfud.
Mahfud pun juga mengatakan, Artidjo meninggal karena menderita jantung dan paru-paru. "Ya, beliau meninggal dunia karena penyakit jantung dan paru-paru," jelasnya.
Lihat Juga: Prabowo Ingin Maafkan Koruptor asal Kembalikan Harta yang Dicuri, Mahfud Sarankan Pakai UU Perampasan Aset
"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yg penuh integritras. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sbg salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2/2021)," kata Mahfud.
"Inna lillah wainna ilaihi raji’un. Allahumma ighfir lahu," ucap Mahfud menyampaika bela sungkawa.
Mahfud menganggap, Artidjo Alkostar adalah hakim agung yang dijuluki algojo oleh para koruptor. Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli pada peta kekuatan dan back up politik. "Dulu almrhm adalah dosen di Fak. Hukum UII Yogya yang juha jd pengacara. Selama jadi pengacara dikenal lurus," kenang Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan, tahun 1978 Artidjo menjadi dosen dirinya di FH-UII. Dia juga yang menginspirasi dirinya menjadi dosen dan menjadi aktivis penegakan hukum dan demokrasi. "Pada 1990/1991 saya dan Mas Artidjo sama2 pernah menjadi visiting scholar (academic researvher) di Columbia University, New York. RIP, Mas Ar," kata Mahfud.
Mahfud pun juga mengatakan, Artidjo meninggal karena menderita jantung dan paru-paru. "Ya, beliau meninggal dunia karena penyakit jantung dan paru-paru," jelasnya.
Lihat Juga: Prabowo Ingin Maafkan Koruptor asal Kembalikan Harta yang Dicuri, Mahfud Sarankan Pakai UU Perampasan Aset
(cip)