Setara Institute Minta Kapolri Moratorium Pasal Penodaan Agama
Sabtu, 27 Februari 2021 - 09:06 WIB
loading...
A
A
A
”Dalam penerapannya, menurut catatan SETARA Institute, hukum penodaan agama digunakan untuk mengkriminalisasi pihak-pihak secara sewenang-wenang pada banyak spektrum kasus; dari soal asmara, penanganan jenazah, sampai kriminalisasi kelompok agama minoritas,” terang Halili melalui pernyataan pers yang diterima, Sabtu (27/2/2021).
(Baca: Komjen Sigit Calon Tunggal Kapolri, Setara Institute Beri Sejumlah Pesan)
Secara khusus, Setara melihat kepolisian merupakan salah satu pihak yang mesti dipersoalkan. Polresta Pematangsiantar mestinya bisa menegakkan hukum secara objektif, profesional, dan adil. Proses penegakan hukum pihak kepolisian tidak boleh tunduk pada tekanan massa dan kelompok tertentu.
”Setara Institute mendesak kepolisian untuk melakukan moratorium penggunaan pasal-pasal penodaan agama hingga adanya pedoman tertulis tentang penanganan kasus penodaan agama yang memberikan kepastian hukum dan keadilan. Dalam konteks ini, Setara Institute mendesak Kapolri untuk segera mengeluarkan Perkap mengenai hal tersebut, untuk mencegah jatuhnya korban kriminalisasi secara sewenang-wenang menggunakan pasal-pasal penodaan agama,” katanya.
(Baca: Komjen Sigit Calon Tunggal Kapolri, Setara Institute Beri Sejumlah Pesan)
Secara khusus, Setara melihat kepolisian merupakan salah satu pihak yang mesti dipersoalkan. Polresta Pematangsiantar mestinya bisa menegakkan hukum secara objektif, profesional, dan adil. Proses penegakan hukum pihak kepolisian tidak boleh tunduk pada tekanan massa dan kelompok tertentu.
”Setara Institute mendesak kepolisian untuk melakukan moratorium penggunaan pasal-pasal penodaan agama hingga adanya pedoman tertulis tentang penanganan kasus penodaan agama yang memberikan kepastian hukum dan keadilan. Dalam konteks ini, Setara Institute mendesak Kapolri untuk segera mengeluarkan Perkap mengenai hal tersebut, untuk mencegah jatuhnya korban kriminalisasi secara sewenang-wenang menggunakan pasal-pasal penodaan agama,” katanya.
(muh)
Lihat Juga :