Setara Institute Minta Kapolri Moratorium Pasal Penodaan Agama
Sabtu, 27 Februari 2021 - 09:06 WIB
loading...
Setara Institute meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat moratorium pasal-pasal penodaan agama. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jerat hukum terhadap empat tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar akhirnya dilepaskan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Kajari Agustinus Wijono Dososeputro SH menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), Rabu (24/02/2021).
Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan mengapresiasi langkah Kajari Agustinus. Sebab dia menilai penetapan tersangka terhadap empat tenaga kesehatan karena memandikan jenazah Covid-19 perempuan di tengah kedaruratan pandemi Covid-19 hanya mengada-ada.
(Baca: Gubernur Sulsel Terjaring OTT, KPK Sita Uang Rp1 Miliar)
Secara hukum, lanjut Halili, penggunaan pasal penodaan agama atas empat Nakes tersebut nyata-nyata merupakan kriminalisasi dengan unsur-unsur pidana yang kabur (obscuur) dan tidak memberikan kepastian hukum (lex certa). Kriminalisasi terhadap empat tenaga kesehatan tersebut lebih tampak sebagai ‘peradilan’ karena tekanan massa (trial by mob).
Kedua, Halili melihat kasus empat tenaga kesehatan di Pematangsiantar ini menegaskan hukum penodaan agama, khususnya Pasal 156a KUHP, UU Penodaan Agama, dan UU ITE, bermasalah secara substantif karena tidak memberikan kepastian hukum.
Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan mengapresiasi langkah Kajari Agustinus. Sebab dia menilai penetapan tersangka terhadap empat tenaga kesehatan karena memandikan jenazah Covid-19 perempuan di tengah kedaruratan pandemi Covid-19 hanya mengada-ada.
(Baca: Gubernur Sulsel Terjaring OTT, KPK Sita Uang Rp1 Miliar)
Secara hukum, lanjut Halili, penggunaan pasal penodaan agama atas empat Nakes tersebut nyata-nyata merupakan kriminalisasi dengan unsur-unsur pidana yang kabur (obscuur) dan tidak memberikan kepastian hukum (lex certa). Kriminalisasi terhadap empat tenaga kesehatan tersebut lebih tampak sebagai ‘peradilan’ karena tekanan massa (trial by mob).
Kedua, Halili melihat kasus empat tenaga kesehatan di Pematangsiantar ini menegaskan hukum penodaan agama, khususnya Pasal 156a KUHP, UU Penodaan Agama, dan UU ITE, bermasalah secara substantif karena tidak memberikan kepastian hukum.
Lihat Juga :