Korupsi Pengaturan Cukai, KPK Panggil Sekretaris DPRD Bintan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD Kabupaten Bintan, Muhammad Hendri terkait kasus korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan , Kepulauan Riau dari 2016 sampai dengan 2018.
Hendri yang juga Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) tahun 2011-3013 bakal diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Tanjung Pinang.
"Hari ini (26/2/2021) dilakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai di Pelabuhan Bintan Tengah Diusut KPK
Selain memanggil Hendri, tim penyidik juga bakal memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan, Mardiah. Mardiah juga merupakan Kepala BP Bintan 2011-2016. Lalu, Radif anandra yang merupakan Anggota (4) Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan sejak 2016 hingga sekarang.
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Kasus yang diusut terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Bintan.
"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai dengan 2018," kata Ali, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Usai Diperiksa KPK 7 Jam, Politikus PDIP Ihsan Yunus Irit Bicara
Dalam kasus ini, diduga KPK telah menetapkan tersangka. Namun, hal tersebut belum dipublikasikan lantaran kebijakan baru pimpinan KPK.
"Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya. Karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," kata Ali.
Namun, lanjut Ali, pada waktunya KPK akan memberitahukan kepada publik terkait konstruksi kasus tersebut. Begitu juga mengenai alat bukti apa saja, dan tentu siapa saja yang dijerat tersangka di kasus ini. "Namun demikian, kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini," kata Ali.
Dari informasi yang dihimpun, BP Bintan merupakan Lembaga Nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007.
Kabupaten Bintan merupakan salah satu daerah yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau disebut juga dengan Free Trade Zone (FTZ) melalui PP Nomor 47 Tahun 2007 . Secara umum diartikan bahwa pada kawasan ini diberlakukan kemudahan berusaha dan berinvestasi dengan fasilitas pajak yang tidak dipungut baik itu pajak pertambahan nilai (PPN) pajak Bea masuk dan keluar barang (Ekspor dan Impor), Pajak Barang Mewah (PPnBm) dan juga fasilitas kemudahan bekerja bagi warga negara asing dan lain sebagainya.
Hendri yang juga Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) tahun 2011-3013 bakal diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Tanjung Pinang.
"Hari ini (26/2/2021) dilakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai di Pelabuhan Bintan Tengah Diusut KPK
Selain memanggil Hendri, tim penyidik juga bakal memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan, Mardiah. Mardiah juga merupakan Kepala BP Bintan 2011-2016. Lalu, Radif anandra yang merupakan Anggota (4) Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan sejak 2016 hingga sekarang.
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Kasus yang diusut terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Bintan.
"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai dengan 2018," kata Ali, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Usai Diperiksa KPK 7 Jam, Politikus PDIP Ihsan Yunus Irit Bicara
Dalam kasus ini, diduga KPK telah menetapkan tersangka. Namun, hal tersebut belum dipublikasikan lantaran kebijakan baru pimpinan KPK.
"Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya. Karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," kata Ali.
Namun, lanjut Ali, pada waktunya KPK akan memberitahukan kepada publik terkait konstruksi kasus tersebut. Begitu juga mengenai alat bukti apa saja, dan tentu siapa saja yang dijerat tersangka di kasus ini. "Namun demikian, kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini," kata Ali.
Dari informasi yang dihimpun, BP Bintan merupakan Lembaga Nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007.
Kabupaten Bintan merupakan salah satu daerah yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau disebut juga dengan Free Trade Zone (FTZ) melalui PP Nomor 47 Tahun 2007 . Secara umum diartikan bahwa pada kawasan ini diberlakukan kemudahan berusaha dan berinvestasi dengan fasilitas pajak yang tidak dipungut baik itu pajak pertambahan nilai (PPN) pajak Bea masuk dan keluar barang (Ekspor dan Impor), Pajak Barang Mewah (PPnBm) dan juga fasilitas kemudahan bekerja bagi warga negara asing dan lain sebagainya.
(abd)