Satgas Sudah dengan Pertimbangan Data agar Tahanan KPK Divaksin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memberikan penjelasan terkait vaksinasi yang diberikan kepada sejumlah tahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti diketahui dari data terakhir terdapat 39 tahanan yang telah divaksinasi.
"Prioritas vaksinasi menggunakan pertimbangan yang presisi dan menjunjung aspek keadilan. Pada prinsipnya pelaksanaan vaksinasi di KPK diberikan untuk orang-orang yang dalam kesehariannya bertugas dan berada di lingkungan KPK,” katanya dalam keterangan persnya, Kamis (25/2/2021).
Dia juga menegaskan, hal ini diputuskan setelah melalui berbagai pertimbangan berbasis data. Apalagi kasus covid di lingkungan KPK juga cukup tinggi. Baca juga: 6.675 Pelayan Publik di Tangerang Divaksin Anti Corona Tahap 2
"Penetapan ini sudah melalui pertimbangan-pertimbangan yang juga berbasis data. Di mana saat ini sudah tercatat 100 lebih kasus positif Covid di lingkungan KPK," ungkapnya.
Pada kesempatan itu Wiku mengimbau agar penerima prioritas menggunakan haknya secara bertanggung jawab. "Kami imbau untuk penerima prioritas vaksinasi agar menggunakan hak secara bertanggung jawab sesuai pertimbangan medis dan aspek lainnya," pungkasnya.
"Prioritas vaksinasi menggunakan pertimbangan yang presisi dan menjunjung aspek keadilan. Pada prinsipnya pelaksanaan vaksinasi di KPK diberikan untuk orang-orang yang dalam kesehariannya bertugas dan berada di lingkungan KPK,” katanya dalam keterangan persnya, Kamis (25/2/2021).
Dia juga menegaskan, hal ini diputuskan setelah melalui berbagai pertimbangan berbasis data. Apalagi kasus covid di lingkungan KPK juga cukup tinggi. Baca juga: 6.675 Pelayan Publik di Tangerang Divaksin Anti Corona Tahap 2
"Penetapan ini sudah melalui pertimbangan-pertimbangan yang juga berbasis data. Di mana saat ini sudah tercatat 100 lebih kasus positif Covid di lingkungan KPK," ungkapnya.
Pada kesempatan itu Wiku mengimbau agar penerima prioritas menggunakan haknya secara bertanggung jawab. "Kami imbau untuk penerima prioritas vaksinasi agar menggunakan hak secara bertanggung jawab sesuai pertimbangan medis dan aspek lainnya," pungkasnya.
(maf)