Kasus Penembakan di Cengkareng, LPSK Imbau Semua Menahan Diri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap agar semua pihak menahan diri terkait dugaan penembakan tiga orang oleh oknum polisi di Cengkareng, Jakarta Barat.
LPSK menilai sikap tersebut penting agar tidak terjadi hal-hal yang di luar koridor hukum. "Kita masih ingat terjadinya peristiwa penyerangan Mapolsek Ciracas yang justru menimbulkan jatuhnya korban masyarakat yang tidak berdosa. Jangan sampai peristiwa tersebut terulang," tutur Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Dia mengharapkan semua mengikuti proses peradilan sesuai hukum yang berlaku. Melalui proses peradilan pula diharapkan dapat diputuskan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Diharapkan pula proses hukum berjalan secara optimal dan fair.
"Sehingga tidak perlu ada tindakan di luar peradilan yang justru kontraproduktif terhadap upaya penegakan hukum," kata Edwin.
LPSK juga mendorong agar pihak yang mengetahui peristiwa ini mau membantu proses hukum dengan memberikan keterangan sebagai saksi. LPSK siap untuk membantu proses peradilan peristiwa ini dengan memberikan perlindungan kepada saksi-saksinya.
"Sangat dimungkinkan saksi perkara ini untuk mendapatkan layanan perlindungan dari kami," ujar Edwin.
Perlindungan dimaksudkan agar saksi dapat memberikan keterangan dengan aman dan bebas dari pertanyaan yang menjerat. Termasuk juga kemungkinan memberikan keterangan tanpa kehadiran fisik di pengadilan.
Dengan demikian, lanjut dia, keterangan yang diberikan merupakan keterangan yang sebenar-benarnya. "Peran keterangan saksi penting untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi", jelas Edwin.
LPSK berharap dengan dukungan keterangan saksi maka upaya penegakan hukum perkara ini bisa optimal. Tentunya dengan komitmen bersama baik kepolisian maupun pihak terkait lainnya agar perkara ini bisa terungkap dan diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Mari bersama-sama menahan diri demi terungkapnya peristiwa sesuai dengan aturan yang berlaku", pungkas Edwin.
LPSK menilai sikap tersebut penting agar tidak terjadi hal-hal yang di luar koridor hukum. "Kita masih ingat terjadinya peristiwa penyerangan Mapolsek Ciracas yang justru menimbulkan jatuhnya korban masyarakat yang tidak berdosa. Jangan sampai peristiwa tersebut terulang," tutur Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Dia mengharapkan semua mengikuti proses peradilan sesuai hukum yang berlaku. Melalui proses peradilan pula diharapkan dapat diputuskan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Diharapkan pula proses hukum berjalan secara optimal dan fair.
"Sehingga tidak perlu ada tindakan di luar peradilan yang justru kontraproduktif terhadap upaya penegakan hukum," kata Edwin.
LPSK juga mendorong agar pihak yang mengetahui peristiwa ini mau membantu proses hukum dengan memberikan keterangan sebagai saksi. LPSK siap untuk membantu proses peradilan peristiwa ini dengan memberikan perlindungan kepada saksi-saksinya.
"Sangat dimungkinkan saksi perkara ini untuk mendapatkan layanan perlindungan dari kami," ujar Edwin.
Perlindungan dimaksudkan agar saksi dapat memberikan keterangan dengan aman dan bebas dari pertanyaan yang menjerat. Termasuk juga kemungkinan memberikan keterangan tanpa kehadiran fisik di pengadilan.
Dengan demikian, lanjut dia, keterangan yang diberikan merupakan keterangan yang sebenar-benarnya. "Peran keterangan saksi penting untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi", jelas Edwin.
LPSK berharap dengan dukungan keterangan saksi maka upaya penegakan hukum perkara ini bisa optimal. Tentunya dengan komitmen bersama baik kepolisian maupun pihak terkait lainnya agar perkara ini bisa terungkap dan diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Mari bersama-sama menahan diri demi terungkapnya peristiwa sesuai dengan aturan yang berlaku", pungkas Edwin.
(dam)