Kerukunan Umat Beragama dan Peran FKUB

Kamis, 25 Februari 2021 - 14:49 WIB
loading...
A A A
Pertama, pemerintah daerah seyogyanya memprioritaskan program peningkatan toleransi dan kerukunan umat beragama melalui atau bersama FKUB di daerahnya masing-masing. Sebagai fasilitator, pemerintah daerah sepatutnya dapat meningkatkan dukungan anggaran, sarana/prasarana dan sumber daya manusia. Selama ini koordinasi antara pemerintah daerah dengan FKUB yang bersifat konsultatif terasa belum maksimal. Bahkan, ada kesan pembentukan FKUB di daerah hanya formalitas belaka. Padahal pemeliharaan kerukunan umat beragama di daerah menjadi tugas kepala daerah, baik gubernur, bupati/walikota

Kedua, ada pandangan bahwa payung hukum yang mengatur perihal kerukunan antar umat beragama dimana di dalamnya mengatur juga eksistensi FKUB, dapat ditingkatkan setingkat lebih tinggi. Jika saat ini diatur berdasarkan peraturan bersama menteri (PBM), maka bisa saja pengaturannya melalui peraturan presiden (Perpres).

Pengaturan yang lebih tinggi dapat dimaknai akan berdampak terhadap eksistensi dan peran FKUB menjadi “naik kelas” ke level nasional. Namun, pengaturan dengan regulasi yang bersifat nasional, tidak menjadikan urusan kerukunan antar umat beragama malah menambah jalur birokrasi yang dapat memperpanjang alur pengambilan keputusan. Regulasi baru juga harus tetap menjadikan FKUB sebagai mitra pemerintah/pemerintah daerah yang memiliki hubungan kerja yang bersifat konsultatif.

Ketiga, untuk menambah kebaruan sekaligus penyegaran dalam keanggotaan dan program FKUB, bisa saja pemerintah daerah membuka partisipasi secara lebih besar kepada kaum perempuan dan milenial untuk aktif di dalamnya. Ini penting, karena perempuan sebagai agen perdamaian dapat ikut membantu penanganan konflik berbasis agama secara lebih efektif. Begitu juga kehadiran kaum muda milenial dapat menambah wacana baru dalam berbagai program FKUB yang tentunya lebih segar, kreatif dan progresif mendukung penguatan nilai-nilai kerukunan antar umat beragama.
(dam)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1369 seconds (0.1#10.140)