Diduga dari Duit Suap Benur, KPK Bidik Aset-aset Edhy Prabowo

Kamis, 25 Februari 2021 - 13:17 WIB
loading...
Diduga dari Duit Suap Benur, KPK Bidik Aset-aset Edhy Prabowo
KPK sedang fokus mendalami dugaan duit suap perizinan ekspor benur yang mengalir ke sejumlah aset Edhy Prabowo. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menduga uang suap proses perizinan ekspor benih bening lobster (benur) mengalir ke sejumlah aset milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan sekretarisnya, Andreau Misanta Pribadi.

Demikian hal itu terungkap dari materi pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus dugaan suap benih lobster. Salah satu saksi yang didalami terkait dugaan aliran uang itu yakni, seorang Notaris, Selasih. Selasih diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 24 Februari 2021, kemarin.

(Baca: KPK Panggil Mantan Dirjen Perikanan Tangkap Jalan terkait Suap Ekspor Benur)

Penyidik mendalami keterangan saksi Selasih ihwal tanah yang dibeli oleh Andreau Misanta Pribadi. Diduga, Andreau membeli tanah dengan menggunakan kumpulan uang dari para eksportir benih lobster.

"Selasih (Notaris), didalami keterangannya terkait dugaan pembelian tanah oleh tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) melalui istrinya yang diduga bersumber dari kumpulan uang para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (25/2/2021).

Tak hanya itu, penyidik juga mendalami keterangan dari saski Noer Syamsi Zakaria terkait adanya pembelian material untuk pembangunan rumah Edhy Prabowo. Uang untuk pembangunan rumah Edhy Prabowo itu diduga dari para eksportir benih lobster.

"Noer Syamsi Zakaria (karyawan swasta), didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan pembelian material untuk pembangunan rumah tersangka EP yang diduga bersumber dari kumpulan uang para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP tahun 2020," jelas Ali.

(Baca: Edhy Prabowo Beli 8 Sepeda Seharga Ratusan Juta dari Uang Staf Istrinya)

Penyidik juga telah mengantongi kesaksian dari Sekretaris Pribadi Andreau, Esti Marina, pada pemeriksaan kemarin. Dari kesaksian Esti, penyidik mendalami terkait kepemilikan sejumlah uang dari Andreau.

"Pung Nugroho (swasta) didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan pembelian jam tangan mewah oleh Istri tersangka EP di Amerika Serikat," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1517 seconds (0.1#10.140)