Edhy Prabowo Beli 8 Sepeda Seharga Ratusan Juta dari Uang Staf Istrinya
Rabu, 24 Februari 2021 - 16:39 WIB
loading...
Stafsus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Safri mengungkapkan pernah mendapat perintah untuk membeli sepeda dari uang Ainul Faqih, staf istri Edhy Prabowo. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Staf Khusus (Stafsus) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Safri, sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait perizinan ekspor benih bening (benur) lobster. Safri bersaksi untuk terdakwa Suharjito.
Dalam persidangan, Safri mengaku pernah mendapat perintah dari Edhy Prabowo, melalui sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin, untuk membeli delapan sepeda. Delapan unit sepeda itu, akhirnya dibeli Safri menggunakan uang dari Ainul Faqih yang merupakan staf istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi. Baca juga: Stafsus Edhy Prabowo Akui Kecipratan Rp277 Juta dari Eksportir Benih Lobster
"Secara langsung Pak Menteri yang perintah kepada Amiril yang meminta, karena beli sepeda itu susah nyarinya. Terus dia (Amiril) bilang mau beli sepeda pak, 8 biji. Oh ya saya bilang ada nanti ada teman saya yang bisa nyari," ungkap Safri saat bersaksi secara virtual yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021). Baca juga: Stafsus Edhy Prabowo Akui Dititipkan Uang oleh Eksportir Benih Lobster
Jaksa kemudian mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Safri soal adanya aliran uang dari rekening Ainul Faqih sebesar Rp168,4 juta. Dalam BAP Safri, uang Rp168,4 juta itu digunakan untuk membeli delapan unit sepeda. Di mana, harga 1 unit sepeda yang dibeli Safri sekira Rp14 juta. "Sejumlah Rp168 juta pada Agustus 2020 dari rekening Ainul Faqih digunakan untuk beli delapan unit sepeda seharga Rp14,8 juta per unit," beber Jaksa saat membacakan BAP Safri.
"Atas perintah Edhy Prabowo. Saudara Edhy pada saat itu memerintahkan saya untuk mencari sepeda untuk ditaruh di rumah Widya Chandra. Bahwa sisanya uang sebesar 48 juta saya gunakan untuk membeli satu buah HP Samsung," sambung Jaksa.
Dalam persidangan, Safri mengaku pernah mendapat perintah dari Edhy Prabowo, melalui sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin, untuk membeli delapan sepeda. Delapan unit sepeda itu, akhirnya dibeli Safri menggunakan uang dari Ainul Faqih yang merupakan staf istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi. Baca juga: Stafsus Edhy Prabowo Akui Kecipratan Rp277 Juta dari Eksportir Benih Lobster
"Secara langsung Pak Menteri yang perintah kepada Amiril yang meminta, karena beli sepeda itu susah nyarinya. Terus dia (Amiril) bilang mau beli sepeda pak, 8 biji. Oh ya saya bilang ada nanti ada teman saya yang bisa nyari," ungkap Safri saat bersaksi secara virtual yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021). Baca juga: Stafsus Edhy Prabowo Akui Dititipkan Uang oleh Eksportir Benih Lobster
Jaksa kemudian mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Safri soal adanya aliran uang dari rekening Ainul Faqih sebesar Rp168,4 juta. Dalam BAP Safri, uang Rp168,4 juta itu digunakan untuk membeli delapan unit sepeda. Di mana, harga 1 unit sepeda yang dibeli Safri sekira Rp14 juta. "Sejumlah Rp168 juta pada Agustus 2020 dari rekening Ainul Faqih digunakan untuk beli delapan unit sepeda seharga Rp14,8 juta per unit," beber Jaksa saat membacakan BAP Safri.
"Atas perintah Edhy Prabowo. Saudara Edhy pada saat itu memerintahkan saya untuk mencari sepeda untuk ditaruh di rumah Widya Chandra. Bahwa sisanya uang sebesar 48 juta saya gunakan untuk membeli satu buah HP Samsung," sambung Jaksa.
Lihat Juga :