Mentahnya RUU Pemilu

Kamis, 25 Februari 2021 - 10:43 WIB
loading...
Mentahnya RUU Pemilu
Fadli Ramadhanil (Foto: Istimewa)
A A A
Fadli Ramadhanil
Peneliti Hukum Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Pernyataan Pratikno, Menteri Sekretaris Negara pada (16/2), mengonfirmasi bahwa penolakan atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang kehendak Istana. Sikap pemerintah yang disampaikan oleh Mensetneg ini membulatkan narasi partai politik pendukung pemerintah yang beberapa waktu sebelumnya juga menyatakan menolak melanjutkan proses penyusunan revisi UU Pemilu. Paling tidak, ada dua poin yang disampaikan Pratikno mengenai alasan pemerintah enggan untuk melakukan revisi terhadap UU tersebut.

Pertama, pemerintah menganggap UU Nomor 7 Tahun 2017 masih dinilai sebagai ketentuan yang baik dan dapat terus dilaksanakan. Untuk aspek yang masih kurang dalam implementasi, akan dilengkapi dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Kedua, pelaksanaan pilkada serentak pada November 2024, sebagaimana diatur di dalam UU Pilkada belum pernah dilaksanakan. Menurut Mensetneg, tidak tepat mengubah pengaturan undang-undang yang sama sekali belum dilaksanakan.

Pernyataan Mensesneg tersebut sebetulnya belum menjawab banyak hal mendasar terkait dengan kebutuhan kerangka hukum pemilu di level undang-undang. Di bagian tertentu, penolakan terhadap pelaksanaan revisi UU dan UU Pilkada menunjukkan inkonsistensi pemerintah.

Beban Penyelenggara
Kerangka hukum yang terstruktur secara utuh dan sistematis adalah prasyarat penyelenggaraan pemilu dapat berjalan secara demokratis (International IDEA: 2002). Artinya, regulasi pemilu yang konsisten, tidak multitafsir, dan terhindari dari tumpang tindih adalah pekerjaan utama untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilu.

Jika melihat ketersediaan kerangka hukum yang ada sekarang, banyak hal yang mesti diperbaiki. Aspek utama yang perlu untuk ditinjau ulang adalah pelaksanaan pemilu lima jenis surat suara sekaligus. Pengalaman Pemilu 2019 sudah menunjukkan bahwa menyelenggarakan pemilu dengan lima jenis surat suara dalam satu hari terbukti memberikan beban yang sangat berat kepada penyelenggara pemilu. Data KPU menyebutkan, 894 orang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia, dan 5.172 mengalami sakit. Informasi ini tentu menjadi statistik yang valid bahwa beban penyelenggara pemilu sangatlah berat untuk kembali mengulang penyelenggaraan pemilu secara borongan. Tetapi, upaya untuk menjelaskan beratnya beban penyelenggara dengan pemilu lima jenis surat suara, tentu tidak hendak kembali memisahkan pemilu legislatif dengan pemilu presiden. Justru yang penting untuk ditata adalah, bagaimana jadwal penyelenggaraan pemilu nasional, memilih presiden, DPR, dan DPRD, tidak ditumpuk lagi secara bersamaan dengan pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Apalagi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019 sudah mengelaborasi secara dalam bahwa pemilu lima kotak bukanlah satu-satunya pilihan dalam desain waktu penyelenggaran pemilu di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP Sudah Siap, Ganjar...
PDIP Sudah Siap, Ganjar Minta Percepat Pembahasan RUU Pemilu
PDIP Bentuk Tim Evaluasi...
PDIP Bentuk Tim Evaluasi RUU Pemilu, Andreas: Saya Dengar Inisiatifnya Diambil Alih Pemerintah
GKSR Bakal Buka Komunikasi...
GKSR Bakal Buka Komunikasi ke Pimpinan DPR dan Pemerintah soal RUU Pemilu
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
GKSR Minta Revisi UU...
GKSR Minta Revisi UU Pemilu Libatkan Partai Non-Parlemen dan Hapus Parliamentary Threshold
Menkum Supratman Sebut...
Menkum Supratman Sebut Belum Ada Urgensi RUU Pemilu Segera Dibahas
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Pendidikan Ketua KPU...
Pendidikan Ketua KPU M Afifuddin yang Disanksi DKPP Sewa Jet Pribadi Rp90 Miliar
Rekomendasi
Konflik Ruben Onsu dan...
Konflik Ruben Onsu dan Sarwendah Melebar, Produser Cherrybelle Ikut Buka Suara
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
Berita Terkini
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Semarang Menuju Pusat...
Semarang Menuju Pusat Investasi Hijau: Proyek Rp3 Triliun Walikota Agustina Kebanjiran Peminat
Breaking News: Noel...
Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Ini Respons Menteri Imipas Agus Andrianto
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Dadan Hindayana Tersangka...
Dadan Hindayana Tersangka Dugaan Korupsi MBG, PDIP Minta Pengawasan Diperketat
Infografis
Pasal-pasal di RUU Penyiaran...
Pasal-pasal di RUU Penyiaran yang Mengancam Kebebasan Pers
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved