Mentahnya RUU Pemilu

Kamis, 25 Februari 2021 - 10:43 WIB
loading...
Mentahnya RUU Pemilu
Fadli Ramadhanil (Foto: Istimewa)
A A A
Fadli Ramadhanil
Peneliti Hukum Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Pernyataan Pratikno, Menteri Sekretaris Negara pada (16/2), mengonfirmasi bahwa penolakan atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang kehendak Istana. Sikap pemerintah yang disampaikan oleh Mensetneg ini membulatkan narasi partai politik pendukung pemerintah yang beberapa waktu sebelumnya juga menyatakan menolak melanjutkan proses penyusunan revisi UU Pemilu. Paling tidak, ada dua poin yang disampaikan Pratikno mengenai alasan pemerintah enggan untuk melakukan revisi terhadap UU tersebut.

Pertama, pemerintah menganggap UU Nomor 7 Tahun 2017 masih dinilai sebagai ketentuan yang baik dan dapat terus dilaksanakan. Untuk aspek yang masih kurang dalam implementasi, akan dilengkapi dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Kedua, pelaksanaan pilkada serentak pada November 2024, sebagaimana diatur di dalam UU Pilkada belum pernah dilaksanakan. Menurut Mensetneg, tidak tepat mengubah pengaturan undang-undang yang sama sekali belum dilaksanakan.

Pernyataan Mensesneg tersebut sebetulnya belum menjawab banyak hal mendasar terkait dengan kebutuhan kerangka hukum pemilu di level undang-undang. Di bagian tertentu, penolakan terhadap pelaksanaan revisi UU dan UU Pilkada menunjukkan inkonsistensi pemerintah.

Beban Penyelenggara
Kerangka hukum yang terstruktur secara utuh dan sistematis adalah prasyarat penyelenggaraan pemilu dapat berjalan secara demokratis (International IDEA: 2002). Artinya, regulasi pemilu yang konsisten, tidak multitafsir, dan terhindari dari tumpang tindih adalah pekerjaan utama untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilu.

Jika melihat ketersediaan kerangka hukum yang ada sekarang, banyak hal yang mesti diperbaiki. Aspek utama yang perlu untuk ditinjau ulang adalah pelaksanaan pemilu lima jenis surat suara sekaligus. Pengalaman Pemilu 2019 sudah menunjukkan bahwa menyelenggarakan pemilu dengan lima jenis surat suara dalam satu hari terbukti memberikan beban yang sangat berat kepada penyelenggara pemilu. Data KPU menyebutkan, 894 orang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia, dan 5.172 mengalami sakit. Informasi ini tentu menjadi statistik yang valid bahwa beban penyelenggara pemilu sangatlah berat untuk kembali mengulang penyelenggaraan pemilu secara borongan. Tetapi, upaya untuk menjelaskan beratnya beban penyelenggara dengan pemilu lima jenis surat suara, tentu tidak hendak kembali memisahkan pemilu legislatif dengan pemilu presiden. Justru yang penting untuk ditata adalah, bagaimana jadwal penyelenggaraan pemilu nasional, memilih presiden, DPR, dan DPRD, tidak ditumpuk lagi secara bersamaan dengan pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Apalagi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019 sudah mengelaborasi secara dalam bahwa pemilu lima kotak bukanlah satu-satunya pilihan dalam desain waktu penyelenggaran pemilu di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
GKSR Usulkan Parliamentary...
GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, Partai Ummat Siapkan Struktur Baru Jelang Verifikasi KPU
Pimpinan DPR Sangkal...
Pimpinan DPR Sangkal Beri Arahan Tunda Pembahasan RUU Pemilu
Sekjen Demokrat Buka...
Sekjen Demokrat Buka Suara soal Isu Capres Minimal Diusung 3 Partai: Belum Pernah Dibahas
Benny Harman Demokrat...
Benny Harman Demokrat Endus Potensi Rekayasa Konstitusi RUU Pemilu: Ada Bahaya yang Mengintai
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
Baru Pertama Kali Debut...
Baru Pertama Kali Debut Akting, Axelo langsung Dipercaya Jadi Pemeran Antagonis
Marak Kepala Daerah...
Marak Kepala Daerah Terjerat OTT, Mendagri Dorong Pembatasan Biaya Kampanye
AS Lanjutkan Bombardir...
AS Lanjutkan Bombardir Iran 6 Hari Beruntun, Serang Bandara dan Jembatan
Berita Terkini
Fenomena Matahari Tepat...
Fenomena Matahari Tepat di Atas Kakbah, Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Titik
Periksa Anggota BPK...
Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim
Hari Ini, Tersangka...
Hari Ini, Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung
Hendardi Beberkan 3...
Hendardi Beberkan 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung: Keberanian KPK Sedang Diuji
3 Brigjen Pol Dimutasi...
3 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Divkum Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
M Jasin Dorong KPK Ambil...
M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Infografis
Rezim Zelensky Panik,...
Rezim Zelensky Panik, Rusia dan AS Kompak Tekan Ukraina Gelar Pemilu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved