KPK Didorong Usut Tuntas Kasus Ekspor Benur

Rabu, 24 Februari 2021 - 19:00 WIB
loading...
KPK Didorong Usut Tuntas Kasus Ekspor Benur
Ketua IBC Arif Nur Alam menilai, KPK seharusnya menelusuri aliran dana suap ratusan miliar yang diberikan eksportir kepada mantan Menteri Edhy Prabowo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya menelusuri aliran dana suap ratusan miliar yang diberikan eksportir kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo demi mendapatkan surat rekomendasi izin ekspor.



Selain itu, Tim Due Diligence juga memiliki tugas untuk memberikan rekomendasi proposal usaha yang memenuhi persyaratan untuk melakukan usaha budidaya lobster. "Jadi peran para stafsus Edhy itu sangat vital dalam kasus ini," ungkapnya.

Fakta adanya suap dalam jumlah besar harus ditelusuri menjelang sidang lanjutan para saksi kasus ekspor benih lobster dengan tersangka Direktur PT Dua Putera Perkasa, Suharjito, yang dijadwalkan pada hari Rabu (24/2).

"Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui informasi mendalam terkait keterlibatan para eksportir yang terlibat dalam kasus suap ini. Penting juga dicari tahu uang sebesar itu untuk apa saja?" ujar Arif.

Edhy Prabowo sebagai menteri diketahui memberikan sejumlah syarat yang harus dipatuhi para calon eksportir untuk mendapatkan izin kegiatan melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia.

Dalam surat dakwaan terhadap tersangka, disebutkan bahwa ada salah satu poin dimana untuk mendapatkan surat rekomendasi tersebut, pihak eksportir diharuskan memberi uang komitmen senilai Rp5 miliar, yang dapat dibayarkan secara bertahap sesuai dengan kemampuan perusahaan, kepada Edhy Prabowo melalui Safri Muis selaku staf khusus Menteri KKP. Perintah stafsus ini membuat para eksportir tidak bisa berkutik.

Setelah tersangka Suharjito menyanggupi dan membayar sebagian, maka surat rekomendasi izin ekspor berupa Surat Penetapan Calon Eksportir Benih Bening Lobster (BBL) itu akhirnya terbit di bulan Juli 2020.

Terkait kasus ini, ada 61 perusahaan yang sudah mendapatkan surat rekomendasi dan hingga OTT terjadi, 41 perusahaan diantaranya telah melaksanakan ekspor BBL melalui jalur resmi dengan menyetorkan uang senilai Rp5 miliar tersebut. Jika benar setiap eksportir harus memberi suap untuk mendapatkan ijin,dari KKP, maka KPK harus memeriksa seluruh eksportir.

Kasus ini sama seperti kasus korupsi bansos. Banyak yang diduga terlibat namun belum semua dipanggil dan diperiksa KPK. Misalnya Ihsan Yunus yang disebut-sebut menjadi kunci empat vendor dengan nilai kontrak hampir dua trilyun rupiah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1430 seconds (0.1#10.140)