2 Penyuap Gelontorkan Uang Rp3,2 Miliar untuk Juliari P Batubara
Rabu, 24 Februari 2021 - 15:59 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: KPK Amankan Barbuk Suap Bansos COVID-19 dari Penggeledahan 2 Perusahaan Swasta
"Bertentangan dengan kewajiban Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebagai penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Jaksa.
Keduanya didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Bertentangan dengan kewajiban Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebagai penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Jaksa.
Keduanya didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(abd)
Lihat Juga :