2 Penyuap Gelontorkan Uang Rp3,2 Miliar untuk Juliari P Batubara

Rabu, 24 Februari 2021 - 15:59 WIB
loading...
2 Penyuap Gelontorkan...
Sidang kasus suap bansos COVID-19 dengan terdakwa Presdir PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum, Harry Van Sidabukke di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021). FOTO/SINDOnews/RAKA DWI N
A A A
JAKARTA - Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum, Harry Van Sidabukke didakwa telah memberi suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait pengadaan paket bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak COVID-19. Total suap keseluruhan keduanya kepada Juliari mencapai Rp3,2 miliar.

Uang suap tersebut diberikan melalui dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Bansos Kemensos periode Oktober- Desember 2020, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu memberi uang," kata jaksa penuntut KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Stafsus Edhy Prabowo Diduga Beli Rumah dari Uang Suap Benih Lobster

Dalam dakwaan Harry memberikan Rp1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan Ardian memberi uang Juliari sebesar Rp1,95 miliar. Pembacaan dakwaan keduanya pun dilakukan secara terpisah. Nomor perkara Harry 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst, sedangkan Ardian 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst.

Harry memberikan uang tersebut untuk memuluskan pengadaan paket pengadaan bansos sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Sedangkan Ardian memberikan uang tersebut agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Baca juga: KPK Amankan Barbuk Suap Bansos COVID-19 dari Penggeledahan 2 Perusahaan Swasta

"Bertentangan dengan kewajiban Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebagai penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Jaksa.

Keduanya didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2261 seconds (0.1#10.140)