KPK Amankan Barbuk Suap Bansos COVID-19 dari Penggeledahan 2 Perusahaan Swasta

Jum'at, 19 Februari 2021 - 19:29 WIB
loading...
KPK Amankan Barbuk Suap Bansos COVID-19 dari Penggeledahan 2 Perusahaan Swasta
KPK menggeledah dua perusahaan swasta di daerah Bekasi dan Jakarta terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk penanganan COVID-19 pada Kamis 18 Februari 2021. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua perusahaan swasta di daerah Bekasi dan Jakarta pada Kamis 18 Februari 2021. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos penanganan COVID-19 .

"Kamis (18/02/2021), Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda terkait penyidikan perkara dugaan suap dalam Pengadaan Bantuan Sosial Untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (19/2/2021).

"Adapun, lokasi penggeledahan bertempat di dua kantor perusahaan swasta yang terletak di Bekasi Jawa Barat dan Jakarta," imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua perusahaan yang digeledah itu yakni, Kantor PT Indoguardika Vendos Abadi yang berlokasi di Lantai 21 Tower Alamanda, TB Simatupang, Jakarta Selatan dan Kantor CV Bahtera Assa di Jalan Boulevard Raya, Grand Galaxy Blok RRG 2 Nomor 55, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dari penggeledahan di dua perusahaan swasta tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik. Adapun, dokumen itu di antaranya dokumen penawaran, rekening koran perusahaan, dokumen pembelian barang, serta dokumen aliran uang perusahaan.

"Barang bukti yang diamankan diantaranya berbagai dokumen dan alat elekronik yang terkait dengan perkara. Selanjutnya barang bukti tersebut akan dilakukan analisa dan verifikasi mendalam untuk dilakukan penyitaan," terang Ali.

PT Indoguardika Vendos Abadi sendiri diduga berafiliasi dengan utusan atau operator Anggota DPR RI Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas. Bahkan, salah satu karyawan PT Indoguardika Vendos Abadi sudah pernah diperiksa oleh KPK, beberapa waktu lalu.

Sementara CV Bahtera Assa, dikabarkan berafiliasi dengan Kukuh Ary Wibowo selaku Staf Ahli Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara. Dalam rekonstruksi kasus bansos, Kukuh diketahui terlibat dalam pertemuan dengan Juliari dan Tersangka Adi Wahyono pada 2 April 2020. Pertemuan itu disinyalir membahas penyediaan bansos untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini.Kelima tersangka itu yakni, mantan Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS).

Matheus dan Adi Wahyono diduga mengambil jatah Rp10 ribu dari tiap paket bansos berupa sembako seharga Rp300 ribu, bekerja sama dengan pengusaha Ardian IM dan Harry Sidabukke. Dari jatah Rp10 ribu di tiap paket sembako diduga ada yang mengalir untuk mantan Mensos Juliari P Batubara.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1986 seconds (0.1#10.140)