2 Penyuap Gelontorkan Uang Rp3,2 Miliar untuk Juliari P Batubara

Rabu, 24 Februari 2021 - 15:59 WIB
loading...
2 Penyuap Gelontorkan...
Sidang kasus suap bansos COVID-19 dengan terdakwa Presdir PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum, Harry Van Sidabukke di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021). FOTO/SINDOnews/RAKA DWI N
A A A
JAKARTA - Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum, Harry Van Sidabukke didakwa telah memberi suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait pengadaan paket bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak COVID-19. Total suap keseluruhan keduanya kepada Juliari mencapai Rp3,2 miliar.

Uang suap tersebut diberikan melalui dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Bansos Kemensos periode Oktober- Desember 2020, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu memberi uang," kata jaksa penuntut KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Stafsus Edhy Prabowo Diduga Beli Rumah dari Uang Suap Benih Lobster

Dalam dakwaan Harry memberikan Rp1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan Ardian memberi uang Juliari sebesar Rp1,95 miliar. Pembacaan dakwaan keduanya pun dilakukan secara terpisah. Nomor perkara Harry 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst, sedangkan Ardian 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst.

Harry memberikan uang tersebut untuk memuluskan pengadaan paket pengadaan bansos sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Sedangkan Ardian memberikan uang tersebut agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Baca juga: KPK Amankan Barbuk Suap Bansos COVID-19 dari Penggeledahan 2 Perusahaan Swasta

"Bertentangan dengan kewajiban Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebagai penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Jaksa.

Keduanya didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Rekomendasi
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved