PKS Nilai SE Kapolri Soal UU ITE Tidak Cukup menyelesaikan Akar Masalah
Rabu, 24 Februari 2021 - 11:09 WIB
loading...
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera memberikan beberapa catatan terkait SE Kapolri tentang Penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) , Mardani Ali Sera memberikan beberapa catatan terkait Surat Edaran (SE) Kapolri tentang Penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) .
Dengan adanya surat itu, Mardani berharap tidak ada lagi upaya kriminalisasi. Lalu, ruang digital harus menjadi produktif, sehat dan beretika. Baca juga: Perindo Sebut SE Kapolri Hidupkan Revisi UU ITE dan Perkuat Hubungan Kemanusiaan
“Publik harus terus mengawal. Poin demi poin dari SE ini perlu dicermati dengan serius agar Polri dapat bertindak profesional dan adil. Lalu, dalam mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta maupun data yang ada,” ujarnya melalui akun Twitter @MardaniAliSera, Rabu (24/2/2021).
Dia menilai surat itu tidak cukup untuk menyelesaikan akar masalah. Anggota Komisi II DPR itu menerangkan masih banyak masalah mendasar yang tidak dapat diatur melalui SE itu.
“Belum lagi tafsiran polisi atas berbagai kasus yang erat dengan UU ITE tidak dirincikan sehingga dalam penerapannya subjektif dari kepolisian. Jangan sampai hal tersebut menimbulkan masalah baru,” tuturnya.
Dengan adanya surat itu, Mardani berharap tidak ada lagi upaya kriminalisasi. Lalu, ruang digital harus menjadi produktif, sehat dan beretika. Baca juga: Perindo Sebut SE Kapolri Hidupkan Revisi UU ITE dan Perkuat Hubungan Kemanusiaan
“Publik harus terus mengawal. Poin demi poin dari SE ini perlu dicermati dengan serius agar Polri dapat bertindak profesional dan adil. Lalu, dalam mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta maupun data yang ada,” ujarnya melalui akun Twitter @MardaniAliSera, Rabu (24/2/2021).
Dia menilai surat itu tidak cukup untuk menyelesaikan akar masalah. Anggota Komisi II DPR itu menerangkan masih banyak masalah mendasar yang tidak dapat diatur melalui SE itu.
“Belum lagi tafsiran polisi atas berbagai kasus yang erat dengan UU ITE tidak dirincikan sehingga dalam penerapannya subjektif dari kepolisian. Jangan sampai hal tersebut menimbulkan masalah baru,” tuturnya.
Lihat Juga :