PKS Nilai SE Kapolri Soal UU ITE Tidak Cukup menyelesaikan Akar Masalah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) , Mardani Ali Sera memberikan beberapa catatan terkait Surat Edaran (SE) Kapolri tentang Penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) .
Dengan adanya surat itu, Mardani berharap tidak ada lagi upaya kriminalisasi. Lalu, ruang digital harus menjadi produktif, sehat dan beretika.
“Publik harus terus mengawal. Poin demi poin dari SE ini perlu dicermati dengan serius agar Polri dapat bertindak profesional dan adil. Lalu, dalam mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta maupun data yang ada,” ujarnya melalui akun Twitter @MardaniAliSera, Rabu (24/2/2021).
Dia menilai surat itu tidak cukup untuk menyelesaikan akar masalah. Anggota Komisi II DPR itu menerangkan masih banyak masalah mendasar yang tidak dapat diatur melalui SE itu.
“Belum lagi tafsiran polisi atas berbagai kasus yang erat dengan UU ITE tidak dirincikan sehingga dalam penerapannya subjektif dari kepolisian. Jangan sampai hal tersebut menimbulkan masalah baru,” tuturnya.
Mardani menjelaskan pengawasan dan komitmen politik harus dijunjung tinggi dalam penerapannya. Selain itu, harus ada evaluasi berkala. Hal itu untuk meningkatkan kemampuan membedakan mana kritik dan ujaran kebencian.
Menurutnya, kuncinya ada pada level yang memutuskan apakah dijadikan perkara atau tidak. “Tidak bisa dipungkiri, kebebasan berpendapat merupakan salah satu faktor penyebab penurunan indeks demokrasi Indonesia. Ini kian diperparah karena ada kekhawatiran menjadi korban perundungan di media sosial,” paparnya.
Dia mengutip hasil survei dari Indikator Politik Indonesia pada September 2020 yang menyatakan 69,6% responden sangat setuju dan agak setuju dengan pendapat bahwa masyarakat makin takut untuk menyampaikan pendapat. Baca juga: Soal SE Kapolri Tersangka UU ITE Tak Ditahan, Harus Dimulai Penghentian Pemidanaan Aktivis
“Segera revisi UU ITE merupakan jawabannya. UU ITE jangan lagi dijadikan sebagai alat efektif untuk melakukan kriminalisasi. Tidak hanya soal hukum, UU tersebut juga telah memberikan dampak sosial dan politik di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Lihat Juga: Medali Loka Praja Samrakshana untuk Jokowi, Kapolri: Penghormatan atas Sumbangsih pada Polri
Dengan adanya surat itu, Mardani berharap tidak ada lagi upaya kriminalisasi. Lalu, ruang digital harus menjadi produktif, sehat dan beretika.
“Publik harus terus mengawal. Poin demi poin dari SE ini perlu dicermati dengan serius agar Polri dapat bertindak profesional dan adil. Lalu, dalam mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta maupun data yang ada,” ujarnya melalui akun Twitter @MardaniAliSera, Rabu (24/2/2021).
Dia menilai surat itu tidak cukup untuk menyelesaikan akar masalah. Anggota Komisi II DPR itu menerangkan masih banyak masalah mendasar yang tidak dapat diatur melalui SE itu.
“Belum lagi tafsiran polisi atas berbagai kasus yang erat dengan UU ITE tidak dirincikan sehingga dalam penerapannya subjektif dari kepolisian. Jangan sampai hal tersebut menimbulkan masalah baru,” tuturnya.
Mardani menjelaskan pengawasan dan komitmen politik harus dijunjung tinggi dalam penerapannya. Selain itu, harus ada evaluasi berkala. Hal itu untuk meningkatkan kemampuan membedakan mana kritik dan ujaran kebencian.
Menurutnya, kuncinya ada pada level yang memutuskan apakah dijadikan perkara atau tidak. “Tidak bisa dipungkiri, kebebasan berpendapat merupakan salah satu faktor penyebab penurunan indeks demokrasi Indonesia. Ini kian diperparah karena ada kekhawatiran menjadi korban perundungan di media sosial,” paparnya.
Dia mengutip hasil survei dari Indikator Politik Indonesia pada September 2020 yang menyatakan 69,6% responden sangat setuju dan agak setuju dengan pendapat bahwa masyarakat makin takut untuk menyampaikan pendapat. Baca juga: Soal SE Kapolri Tersangka UU ITE Tak Ditahan, Harus Dimulai Penghentian Pemidanaan Aktivis
“Segera revisi UU ITE merupakan jawabannya. UU ITE jangan lagi dijadikan sebagai alat efektif untuk melakukan kriminalisasi. Tidak hanya soal hukum, UU tersebut juga telah memberikan dampak sosial dan politik di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Lihat Juga: Medali Loka Praja Samrakshana untuk Jokowi, Kapolri: Penghormatan atas Sumbangsih pada Polri
(kri)