Pagi Ini, Penyuap Mantan Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Perdana

Rabu, 24 Februari 2021 - 06:39 WIB
loading...
Pagi Ini, Penyuap Mantan...
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang perdana untuk terdakwa Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar M hari ini, Rabu (24/2/2021). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang perdana untuk terdakwa Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar M hari ini, Rabu (24/2/2021). Harry Sidabuke dan Ardian merupakan terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara .

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk Harry Sidabuke dan Ardian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB, pagi. Keduanya bakal didakwa terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19.

"Sebagaimana informasi yang kami terima, tim JPU KPK telah menerima penetapan hari sidang dalam perkara dugaan korupsi suap Bansos Kemensos tahun anggaran 2020 dengan terdakwa Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar M," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa 23 Februari 2021.

"Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan kedua terdakwa tersebut dijadwalkan besok Rabu, 24 Februari 2021 sekitar jam 09.00 WIB di PN Tipikor Jakarta Pusat," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menekankan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam mengusut kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Termasuk, pengusutan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Firli memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan suap pengadaan Bansos COVID-19, tidak hanya berhenti di mantan Mensos Juliari Peter Batubara. Kata Firli, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini akan dibongkar di persidangan.

"KPK bekerja dengan asas tugas pokok KPK dan semua dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, kita tidak pernah pandang bulu itu prinsip kami. Nanti pada waktunya akan dibuka di depan persidangan," ujar Firli kepada awak media, Senin, 15 Februari 2021.

Sekadar informasi, KPK berhasil mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek dengan menetapkan lima orang tersangka.

Kelima tersangka itu yakni, mantan Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS).

Matheus dan Adi Wahyono diduga mengambil jatah Rp10 ribu dari tiap paket bansos berupa sembako seharga Rp300 ribu, bekerja sama dengan pengusaha Ardian IM dan Harry Sidabuke. Dari jatah Rp10 ribu di tiap paket sembako, diduga ada yang mengalir untuk Juliari P Batubara.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2492 seconds (0.1#10.140)