Pagi Ini, Penyuap Mantan Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Perdana
Rabu, 24 Februari 2021 - 06:39 WIB
loading...
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang perdana untuk terdakwa Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar M hari ini, Rabu (24/2/2021). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang perdana untuk terdakwa Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar M hari ini, Rabu (24/2/2021). Harry Sidabuke dan Ardian merupakan terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara .
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk Harry Sidabuke dan Ardian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB, pagi. Keduanya bakal didakwa terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19. Baca juga: Hotma Sitompul Ngaku Pernah Diminta Bantuan Juliari Batubara
"Sebagaimana informasi yang kami terima, tim JPU KPK telah menerima penetapan hari sidang dalam perkara dugaan korupsi suap Bansos Kemensos tahun anggaran 2020 dengan terdakwa Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar M," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa 23 Februari 2021.
"Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan kedua terdakwa tersebut dijadwalkan besok Rabu, 24 Februari 2021 sekitar jam 09.00 WIB di PN Tipikor Jakarta Pusat," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menekankan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam mengusut kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Termasuk, pengusutan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk Harry Sidabuke dan Ardian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB, pagi. Keduanya bakal didakwa terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19. Baca juga: Hotma Sitompul Ngaku Pernah Diminta Bantuan Juliari Batubara
"Sebagaimana informasi yang kami terima, tim JPU KPK telah menerima penetapan hari sidang dalam perkara dugaan korupsi suap Bansos Kemensos tahun anggaran 2020 dengan terdakwa Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar M," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa 23 Februari 2021.
"Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan kedua terdakwa tersebut dijadwalkan besok Rabu, 24 Februari 2021 sekitar jam 09.00 WIB di PN Tipikor Jakarta Pusat," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menekankan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam mengusut kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Termasuk, pengusutan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Lihat Juga :