UU ITE Mesti Tegaskan yang Dirugikan Lapor Sendiri

Selasa, 23 Februari 2021 - 21:37 WIB
loading...
UU ITE Mesti Tegaskan...
Penerapan UU ITE selama ini dinilai menyimpang dari hukum acara pidana. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar hukum Universitas Hasanuddin Makassar Prof Juajir Sumardi menilai penegakan hukum pada kasus penghinaan dalam UU ITE selama ini menyimpang. Sebab pelapor bukanlah pihak atau individu yang diserang. Dengan kata lain, korban atau pihak yang merasa dirugikan tidak melaporkan tindakan yang dianggap merugikan tersebut secara langsung.

"Kalau kita lihat status dari tersangka kita lihat dulu ya. Apakah itu dilaporkan oleh yang bersangkutan dalam arti kata kan ini deliknya delik aduan. Artinya mereka yang merasa dirugikan secara langsung harusnya yang melaporkan sendiri," kata Juajir saat dihubungi, Selasa (23/2/2021).

(Baca: Surat Edaran UU ITE Kapolri, Perlu Ada Jaminan Polri Adil dan Profesional)

Dia menjelaskan, selama ini yang terjadi dalam kasus penghinaan yang memakai UU ITE merupakan penyimpangan sistem hukum. Sebab, itu tidak sesuai dengan hukum acara itu sendiri.

"Kalau hukum acara mengatakan bahwa pihak yang merasa dirugikan secara lansgung trhadap dirinya ini adalah delik penghinaan. Itu yang harus melaporkan sendiri, bukan oleh pihak lainnya," ujarnya.

(Baca: Edaran Kapolri Soal UU ITE, Fahri Hamzah Sebutkan 3 Skenario)

Lebih lanjut dia menilai kegaduhan yang terjadi saat ini ditimbulkan karena adanya kepentingan kelompok tertentu yang memanfaatkan UU ITE sebagai alat untuk memenjarakan.

"Itulah yang terjadi saat ini banyak laporan-laporan disampaikan atau dilaporkan oleh pihak-pihak yang tidak secara langsung diserang. Jadi proses pengakan hukum itu mengalami pembiasan," ungkapnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
Roy Suryo Dilaporkan...
Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Pencemaran Nama Baik
Rekomendasi
AS Luncurkan Serangan...
AS Luncurkan Serangan Hari Ke-12, Iran Siap Terapkan Doktrin 'Mata Ganti Mata'
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah ke 6.315, 309 Saham Berakhir di Zona Merah
Sentul Drag Record Simpati...
Sentul Drag Record Simpati 5G Akhir Pekan Ini Hadir dengan Konsep Baru
Berita Terkini
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Infografis
10 Pemakaman Pemimpin...
10 Pemakaman Pemimpin Dunia yang Dihadiri Jutaan Rakyat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved