Panduan Kapolri Belum Sentuh Akar Permasalahan UU ITE

Selasa, 23 Februari 2021 - 14:07 WIB
loading...
A A A
Kemudian, sambung dia, PSHK UII menilai bahwa pembentukan panduan Kapolri terhadap penyelesaian kasus terkait UU ITE belum menyentuh akar permasalahan. Panduan Kapolri yang salah satunya mengatur bahwa ketentuan pihak yang harus melapor adalah korban, hanya menyentuh upaya perbaikan di tataran impelementasi penegakan.

"Padahal, due process of law atau proses hukum yang baik, benar, dan adil melingkupi tatanan yang lebih luas, yakni mulai dari tahapan pembentukan, proses, serta penegakan hukum," tutur Allan.

Selain itu, dia menambahkan, pilihan pengenaan pidana sebagai primum remidium perlu dievaluasi ulang. UU ITE meletakkan sanksi pidana sebagai senjata utama (primum remidium) untuk menegakan larangan. Namun, karakter larangan dalam UU ITE tidak seluruhnya tepat dikenakan pidana. Terdapat pasal yang menyangkut ranah privat, seperti pasal penghinaan dan pencemaran nama baik yang semestinya ditempatkan dalam ranah perdata.

Di sisi lain, Allan melanjutkan, pilihan penyelesaian pidana di luar peradilan menjadi opsi yang menarik diterapkan. Penjatuhan sanksi pidana kemudian menjadi pilihan terakhir yang dijatuhkan (ultimum remidium). Hal ini untuk menghindari sifat sanksi pidana yang cenderung menestapakan pelaku dan berpotensi menciptakan ruang konflik lanjutan antarpara pihak yang tidak memulihkan permasalahan.

"Terhadap catatan tersebut, PSHK FH UII memandang bahwa pilihan revisi terhadap UU ITE tidak harus berasal dari DPR. Presiden sebagai salah satu lembaga pembentuk UU, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUD NRI 1945 juga berwenang untuk mengusulkan revisi terhadap UU ITE yang mendesak untuk segera dilakukan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Tanpa Rismon, Roy Suryo...
Tanpa Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Kembali Gugat UU ITE ke MK
BGN Tak Akan Laporkan...
BGN Tak Akan Laporkan Unggahan Menu MBG ke Polisi Asal Sesuai Fakta
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Judicial Review 6 Pasal Soal Penghinaan, Fitnah, dan UU ITE ke MK
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
UU ITE Tak Melemah,...
UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Tetap Bisa Dipenjara
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Dokter Richard Lee Ditetapkan...
Dokter Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Laporan Doktif
Rekomendasi
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
Sarwendah Hapus Sejumlah...
Sarwendah Hapus Sejumlah Brand dari Bio Instagram, Ada Apa?
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan dari Kapolri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved