Panduan Kapolri Belum Sentuh Akar Permasalahan UU ITE
Selasa, 23 Februari 2021 - 14:07 WIB
loading...
A
A
A
"Acapkali celah problematik ini membuka ruang kriminalisasi terhadap orang-orang atau badan yang sebenarnya ditujukan untuk mengekpresikan kritik atau untuk membela diri dan melindungi pribadi seseorang serta dijadikan sebagaimana data yang telah beredar," ujar Allan.
Baca juga: Keluarkan Surat Edaran, Kapolri Minta Penyidik Kedepankan Edukasi di UU ITE
"Terhadap isu ini, Pemerintah lewat Presiden Jokowi telah memberikan instruksi, pertama, mendorong DPR untuk melakukan revisi UU ITE. Kedua, memerintahkan Kapolri untuk merumuskan panduan penyelesaian kasus terkait UU ITE, yang salah satu muatannya bahwa yang harus melapor adalah korban," katanya.
Oleh karena itu, kata Allan, PSHK FH UII berpandangan perlu dilakukan revisi terhadap UU ITE yang dilakukan secara komprehensif terhadap pasal-pasal yang mengandung makna multitafsir dan berpotensi mengekang demokrasi. Pemuatan norma ke dalam suatu peraturan perundang-undangan harus dipastikan memenuhi beberapa azas, yakni azas dapat dilaksanakan dan kejelasan rumusan; memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis. Serta, harus menggunakan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
"Adanya penggunaan frasa yang bersifat multitafsir dalam UU ITE juga harus dijadikan bahan evaluasi, karena dalam praktiknya kemudian menimbulkan interpretasi beragam dan mengakibatkan penerapan pasal yang justru bersifat kontraproduktif dengan upaya dilakukannya pembatasan kebebasan berekspsresi tersebut," katanya.
Baca juga: Keluarkan Surat Edaran, Kapolri Minta Penyidik Kedepankan Edukasi di UU ITE
"Terhadap isu ini, Pemerintah lewat Presiden Jokowi telah memberikan instruksi, pertama, mendorong DPR untuk melakukan revisi UU ITE. Kedua, memerintahkan Kapolri untuk merumuskan panduan penyelesaian kasus terkait UU ITE, yang salah satu muatannya bahwa yang harus melapor adalah korban," katanya.
Oleh karena itu, kata Allan, PSHK FH UII berpandangan perlu dilakukan revisi terhadap UU ITE yang dilakukan secara komprehensif terhadap pasal-pasal yang mengandung makna multitafsir dan berpotensi mengekang demokrasi. Pemuatan norma ke dalam suatu peraturan perundang-undangan harus dipastikan memenuhi beberapa azas, yakni azas dapat dilaksanakan dan kejelasan rumusan; memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis. Serta, harus menggunakan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
"Adanya penggunaan frasa yang bersifat multitafsir dalam UU ITE juga harus dijadikan bahan evaluasi, karena dalam praktiknya kemudian menimbulkan interpretasi beragam dan mengakibatkan penerapan pasal yang justru bersifat kontraproduktif dengan upaya dilakukannya pembatasan kebebasan berekspsresi tersebut," katanya.
Lihat Juga :