Baleg DPR Dorong RUU Perampasan Aset Pidana Prioritas untuk Dibahas
Senin, 22 Februari 2021 - 21:29 WIB
loading...
A
A
A
Willy menganggap, wacana RUU Perampasan Aset Pidana ini sebenarnya sudah ada sejak jaman Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu, RUU tersebut sudah ramai di masyarakat. Selain itu, pada 2012 Kemenkumham sudah merampungkan Naskah Akademik atas RUU ini.
"Namun entah mengapa RUU ini terus-menerus mengalami penundaan walaupun tahun 2016 yang lalu sempat hampir dibahas," ujarnya.
Baca juga: Istana Tolak RUU Pemilu, KPU Harap Potensi Masalah di 2024 Bisa Dicarikan Solusi
Willy mengatakan, sebagai wakil ketua Badan Legislasi, dirinya melihat RUU ini layak untuk dibahas dan menjadi prioritas. Sebab, kelengkapan teknis untuk menjadi salah satu RUU Prioritas sudah terpenuhi. Di samping itu, DPR tentu akan sangat menerima baik Surat Presiden atas pengusulan RUU ini secara formal.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika dilihat RUU Perampasan Aset Pidana ini akan menjadi alternatif dan terobosan untuk menekan angka kejahatan yang berkenaan dengan tujuan memperkaya diri, kerabat, dan institusi. Menurutnya, RUU Ini butuhkan negara untuk dapat menarik kembali hasil-hasil kejahatan agar rasa keadilan di publik juga terwujud.
"Namun entah mengapa RUU ini terus-menerus mengalami penundaan walaupun tahun 2016 yang lalu sempat hampir dibahas," ujarnya.
Baca juga: Istana Tolak RUU Pemilu, KPU Harap Potensi Masalah di 2024 Bisa Dicarikan Solusi
Willy mengatakan, sebagai wakil ketua Badan Legislasi, dirinya melihat RUU ini layak untuk dibahas dan menjadi prioritas. Sebab, kelengkapan teknis untuk menjadi salah satu RUU Prioritas sudah terpenuhi. Di samping itu, DPR tentu akan sangat menerima baik Surat Presiden atas pengusulan RUU ini secara formal.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika dilihat RUU Perampasan Aset Pidana ini akan menjadi alternatif dan terobosan untuk menekan angka kejahatan yang berkenaan dengan tujuan memperkaya diri, kerabat, dan institusi. Menurutnya, RUU Ini butuhkan negara untuk dapat menarik kembali hasil-hasil kejahatan agar rasa keadilan di publik juga terwujud.
Lihat Juga :