YLBHI Ungkap Penyebab Hanya 3 dari 25 Kasus Extra Judicial Killing Diadili

Minggu, 21 Februari 2021 - 17:06 WIB
loading...
A A A
"Misalnya di Aceh sampai kantor Polsek dibakar massa karena pembunuhan sewenang-wenang itu terjadi pada tahun 2021 ini di awal tahun ketika salah seorang yang dituduh melakukan judi online. Tindak pidananya hanya judi online ditangkap tapi kemudian dalam proses penangkapan itu tersangka tewas kena tembakan," jelasnya.

Terkait dengan itu dalam kasus ini, resistensi massa berhasil mendorong adanya penetapan tersangka dalam waktu 2 hari. "Dalam kasus ini membuktikan profesionalitas Polri ditentukan oleh resistensi massa bukan ditentukan dengan sendirinya," jelasnya.

Dalam webinar ini YLBHI menyatakan jaminan Hak Hidup ternyata tidak cukup mampu menghentikan pelanggaran atas hak hidup khususnya dalam kaitannya dengan praktik extra judicial killing.

Maka dari itu, banyak kantor-kantor LBH Indonesia mencatat dan mendampingi berbagai kasus pembunuhan sewenang-wenang dalam penegakan hukum.

Sepanjang 2020 saja, sedikitnya 22 orang meninggal akibat pembunuhan sewenang-wenang, 3 di antaranya meninggal dalam proses penyidikan sebagai Tersangka.

Kasus-kasus ini didampingi oleh sejumlah kantor LBH yaitu LBH Medan, LBH Samarinda, LBH Palangkaraya, LBH Manado dan LBH Papua.

Berangkat dari kasus-kasus tersebut LBH Indonesia melakukan kajian mendalam untuk menemukan pola, memetakan titik kerentanan, prilaku pelaku, dan serta respon negara terhadap praktik extra judicial killing. "Temuan ini diharapkan dapat berkontribusi bagi perbaikan penegakan hukum," ungkapnya.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0914 seconds (0.1#10.140)