YLBHI Ungkap Penyebab Hanya 3 dari 25 Kasus Extra Judicial Killing Diadili
Minggu, 21 Februari 2021 - 17:06 WIB
loading...
Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Era Purnamasari mengungkapkan, bahwa dari 25 praktik Extra Judicial Killing baru hanya 3 kasus saja yang diadili. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
BOGOR - Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Era Purnamasari mengungkap, dari 25 praktik Extra Judicial Killing hanya 3 kasus saja yang diadili.
Baca juga: PA 212 Berharap Listyo Sigit Tuntaskan Kasus HAM Penembakan Anggota FPI
Data tersebut berdasarkan laporan hasil pendampingan dari sejumlah kantor LBH sejak 10 tahun terakhir, mulai dari 2011 sampai dengan 2021. Hal itu diungkap dalam webinar Diseminasi Temuan : Potret Extra Judicial Killing yang digelar YLBHI pada Minggu (21/2/2021).
Baca juga: Banding, Whistleblower Kasus Hambalang Tetap Divonis 5,5 Tahun
"Jadi ada sekitar 25 kasus dengan 28 korban kehilangan nyawa, yang ditangani kantor-kantor LBH. Bahkan ada beberapa persen kasus yang naik berhasil kemudian pelakunya diadili," jelas Era.
Namun, lanjut Era, timbul pertanyaan apakah peradilan ini bermula dari profesionalitas Polri atau ada faktor lain yang menentukan sebuah kasus extra judicial killing itu sangat mungkin dibawa ke pengadilan atau tidak.
"Dalam temuan YLBHI bahwa peradilan itu tidak ditentukan oleh profesionalitas, tapi yang menentukan sebuah kasus diadili, didalam extra judicial killing itu adalah pertama seberapa kuat tekanan publik," jelasnya.
Jadi, lanjut dia, jika tekanan publiknya kuat secara terus menerus maka sangat mungkin kasus-kasus itu diproses. Baca juga: Penegakan Kasus HAM di Papua Harus Transparan
"Contohnya kasus adik kakak yang usianya masih kanak-kanak meninggal di sel tahanan di Sijunjung, Sumatera Barat, itu dalam kondisi tergantung di sel kamar mandi tahanan. Jadi perhatian publik begitu besar dalam kasus ini karena korbannya adalah anak-anak juga adik kakak yang kasusnya pencurian kotak amal masjid," ungkapnya.
Kemudian extra judicial killing bisa diadili juga ditentukan sejauhmana resistensi massa di wilayah kesatuan pelaku.
"Jadi ketika kasus extra judicial killing tidak ditentukan oleh profesionalitas tapi profesionalitas ditentukan ada tidak resistensi massa di wilayah kesatuan pelaku, kalau resistensi massa kuat maka kasus-kasus ini barulah kemudian akan diproses," jelasnya.
Terkait dengan itu terbukti pada kasus extra judicial killing yang terjadi di Kaupaten Aceh Tamiang. Saat itu, kalau diingat ada terdakwa tewas didalam proses penangkapan oleh polisi, kemudian ujung-ujungnya masyarakat membakar kantor polisi.
"Ini tentu bukan sesuatu yang baik tapi ini adalah cerminan dari sebuah pembangkangan masyarakat sipil yang melihat proses penegakan hukum yang sedemikian rupa," jelasnya.
Kurang lebih satu tahun sudah ada beberapa pelaku yang diadili termasuk kapolseknya juga ditahan dan divonis 6-8 tahun.
"Ini adalah putusan yang paling lumayan, didalam kasus extra judicial killing, meski perbandingannya tidak banyak karena hampir sulit menemukan kasus-kasus extra judicial killing yang dilakukan polisi itu dibawa ke pengadilan," jelasnya.
Menurutnya peristiwa extra judicial killing dengan pola dan metode hingga dampaknya terus berulang dan itu menggambarkan tidak pernah belajar dari satu kasus.
"Misalnya di Aceh sampai kantor Polsek dibakar massa karena pembunuhan sewenang-wenang itu terjadi pada tahun 2021 ini di awal tahun ketika salah seorang yang dituduh melakukan judi online. Tindak pidananya hanya judi online ditangkap tapi kemudian dalam proses penangkapan itu tersangka tewas kena tembakan," jelasnya.
Terkait dengan itu dalam kasus ini, resistensi massa berhasil mendorong adanya penetapan tersangka dalam waktu 2 hari. "Dalam kasus ini membuktikan profesionalitas Polri ditentukan oleh resistensi massa bukan ditentukan dengan sendirinya," jelasnya.
Dalam webinar ini YLBHI menyatakan jaminan Hak Hidup ternyata tidak cukup mampu menghentikan pelanggaran atas hak hidup khususnya dalam kaitannya dengan praktik extra judicial killing.
Maka dari itu, banyak kantor-kantor LBH Indonesia mencatat dan mendampingi berbagai kasus pembunuhan sewenang-wenang dalam penegakan hukum.
Sepanjang 2020 saja, sedikitnya 22 orang meninggal akibat pembunuhan sewenang-wenang, 3 di antaranya meninggal dalam proses penyidikan sebagai Tersangka.
Kasus-kasus ini didampingi oleh sejumlah kantor LBH yaitu LBH Medan, LBH Samarinda, LBH Palangkaraya, LBH Manado dan LBH Papua.
Berangkat dari kasus-kasus tersebut LBH Indonesia melakukan kajian mendalam untuk menemukan pola, memetakan titik kerentanan, prilaku pelaku, dan serta respon negara terhadap praktik extra judicial killing. "Temuan ini diharapkan dapat berkontribusi bagi perbaikan penegakan hukum," ungkapnya.
Baca juga: PA 212 Berharap Listyo Sigit Tuntaskan Kasus HAM Penembakan Anggota FPI
Data tersebut berdasarkan laporan hasil pendampingan dari sejumlah kantor LBH sejak 10 tahun terakhir, mulai dari 2011 sampai dengan 2021. Hal itu diungkap dalam webinar Diseminasi Temuan : Potret Extra Judicial Killing yang digelar YLBHI pada Minggu (21/2/2021).
Baca juga: Banding, Whistleblower Kasus Hambalang Tetap Divonis 5,5 Tahun
"Jadi ada sekitar 25 kasus dengan 28 korban kehilangan nyawa, yang ditangani kantor-kantor LBH. Bahkan ada beberapa persen kasus yang naik berhasil kemudian pelakunya diadili," jelas Era.
Namun, lanjut Era, timbul pertanyaan apakah peradilan ini bermula dari profesionalitas Polri atau ada faktor lain yang menentukan sebuah kasus extra judicial killing itu sangat mungkin dibawa ke pengadilan atau tidak.
"Dalam temuan YLBHI bahwa peradilan itu tidak ditentukan oleh profesionalitas, tapi yang menentukan sebuah kasus diadili, didalam extra judicial killing itu adalah pertama seberapa kuat tekanan publik," jelasnya.
Jadi, lanjut dia, jika tekanan publiknya kuat secara terus menerus maka sangat mungkin kasus-kasus itu diproses. Baca juga: Penegakan Kasus HAM di Papua Harus Transparan
"Contohnya kasus adik kakak yang usianya masih kanak-kanak meninggal di sel tahanan di Sijunjung, Sumatera Barat, itu dalam kondisi tergantung di sel kamar mandi tahanan. Jadi perhatian publik begitu besar dalam kasus ini karena korbannya adalah anak-anak juga adik kakak yang kasusnya pencurian kotak amal masjid," ungkapnya.
Kemudian extra judicial killing bisa diadili juga ditentukan sejauhmana resistensi massa di wilayah kesatuan pelaku.
"Jadi ketika kasus extra judicial killing tidak ditentukan oleh profesionalitas tapi profesionalitas ditentukan ada tidak resistensi massa di wilayah kesatuan pelaku, kalau resistensi massa kuat maka kasus-kasus ini barulah kemudian akan diproses," jelasnya.
Terkait dengan itu terbukti pada kasus extra judicial killing yang terjadi di Kaupaten Aceh Tamiang. Saat itu, kalau diingat ada terdakwa tewas didalam proses penangkapan oleh polisi, kemudian ujung-ujungnya masyarakat membakar kantor polisi.
"Ini tentu bukan sesuatu yang baik tapi ini adalah cerminan dari sebuah pembangkangan masyarakat sipil yang melihat proses penegakan hukum yang sedemikian rupa," jelasnya.
Kurang lebih satu tahun sudah ada beberapa pelaku yang diadili termasuk kapolseknya juga ditahan dan divonis 6-8 tahun.
"Ini adalah putusan yang paling lumayan, didalam kasus extra judicial killing, meski perbandingannya tidak banyak karena hampir sulit menemukan kasus-kasus extra judicial killing yang dilakukan polisi itu dibawa ke pengadilan," jelasnya.
Menurutnya peristiwa extra judicial killing dengan pola dan metode hingga dampaknya terus berulang dan itu menggambarkan tidak pernah belajar dari satu kasus.
"Misalnya di Aceh sampai kantor Polsek dibakar massa karena pembunuhan sewenang-wenang itu terjadi pada tahun 2021 ini di awal tahun ketika salah seorang yang dituduh melakukan judi online. Tindak pidananya hanya judi online ditangkap tapi kemudian dalam proses penangkapan itu tersangka tewas kena tembakan," jelasnya.
Terkait dengan itu dalam kasus ini, resistensi massa berhasil mendorong adanya penetapan tersangka dalam waktu 2 hari. "Dalam kasus ini membuktikan profesionalitas Polri ditentukan oleh resistensi massa bukan ditentukan dengan sendirinya," jelasnya.
Dalam webinar ini YLBHI menyatakan jaminan Hak Hidup ternyata tidak cukup mampu menghentikan pelanggaran atas hak hidup khususnya dalam kaitannya dengan praktik extra judicial killing.
Maka dari itu, banyak kantor-kantor LBH Indonesia mencatat dan mendampingi berbagai kasus pembunuhan sewenang-wenang dalam penegakan hukum.
Sepanjang 2020 saja, sedikitnya 22 orang meninggal akibat pembunuhan sewenang-wenang, 3 di antaranya meninggal dalam proses penyidikan sebagai Tersangka.
Kasus-kasus ini didampingi oleh sejumlah kantor LBH yaitu LBH Medan, LBH Samarinda, LBH Palangkaraya, LBH Manado dan LBH Papua.
Berangkat dari kasus-kasus tersebut LBH Indonesia melakukan kajian mendalam untuk menemukan pola, memetakan titik kerentanan, prilaku pelaku, dan serta respon negara terhadap praktik extra judicial killing. "Temuan ini diharapkan dapat berkontribusi bagi perbaikan penegakan hukum," ungkapnya.
(maf)
Lihat Juga :