RUU Pemasyarakatan Dinilai Beri Ruang Ringankan Hukuman Koruptor
Senin, 18 Mei 2020 - 10:55 WIB
loading...
A
A
A
ICW menilai ini menandakan pola pikir pembentuk UU ingin menyamaratakan perlakuan narapidana korupsi dengan pelaku tindak pidana umum lainnya. Ketiga, RUU PAS menghapus ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012 dan mengembalikan pada PP 32 Tahun 1999.
Kurnia menyebut hal ini sebagai kemunduran pola pikir dari pembentuk UU. Alasannya, PP Nomor 99 Tahun 2012 merupakan regulasi yang progresif untuk menggambarkan konteks kejahatan korupsi sebagai extraordinary crime.
"Dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 terdapat beberapa syarat khusu bagi narapidana korupsi untuk bisa mendapatkan remisi, asimilasi, maupun pembebasan bersyarat. Syarat-syarat itu, antara lain, menjadi justice collaborator, membayar lunas denda dan uang pengganti untuk mendapatkan remis, serta mewajibkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan meminta rekomendasi penegak hukum sebelum memberikan asimilasi maupun pembebasan bersyarat," tuturnya.
Berdasarkan catatan kritis di atas, ICW menyatakan pembahasan RUU PAS momentumnya tidak tepat, bertentangan dengan masyarakat, dan menjauhkan pemberian efek jera kepada pelaku kejahatan korupsi. Selain itu, RUU PAS menegasikan kesepakatan United Nation Against Corruption (UNCAC) dan mengabaikan putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
"Putusan MA Nomor 51 Tahun 2013 yang menegaskan bahwa PP Nomor 99 Tahun 2012 menjadi cermin keadilan. Alasannya, menunjukkan pembedaan antara kejahatan biasa dnegan yang menelan biaya tinggi secara sosial, ekonomi, dan politik," pungkasnya.
Kurnia menyebut hal ini sebagai kemunduran pola pikir dari pembentuk UU. Alasannya, PP Nomor 99 Tahun 2012 merupakan regulasi yang progresif untuk menggambarkan konteks kejahatan korupsi sebagai extraordinary crime.
"Dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 terdapat beberapa syarat khusu bagi narapidana korupsi untuk bisa mendapatkan remisi, asimilasi, maupun pembebasan bersyarat. Syarat-syarat itu, antara lain, menjadi justice collaborator, membayar lunas denda dan uang pengganti untuk mendapatkan remis, serta mewajibkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan meminta rekomendasi penegak hukum sebelum memberikan asimilasi maupun pembebasan bersyarat," tuturnya.
Berdasarkan catatan kritis di atas, ICW menyatakan pembahasan RUU PAS momentumnya tidak tepat, bertentangan dengan masyarakat, dan menjauhkan pemberian efek jera kepada pelaku kejahatan korupsi. Selain itu, RUU PAS menegasikan kesepakatan United Nation Against Corruption (UNCAC) dan mengabaikan putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
"Putusan MA Nomor 51 Tahun 2013 yang menegaskan bahwa PP Nomor 99 Tahun 2012 menjadi cermin keadilan. Alasannya, menunjukkan pembedaan antara kejahatan biasa dnegan yang menelan biaya tinggi secara sosial, ekonomi, dan politik," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :