RUU Pemasyarakatan Dinilai Beri Ruang Ringankan Hukuman Koruptor

Senin, 18 Mei 2020 - 10:55 WIB
loading...
A A A
ICW menilai ini menandakan pola pikir pembentuk UU ingin menyamaratakan perlakuan narapidana korupsi dengan pelaku tindak pidana umum lainnya. Ketiga, RUU PAS menghapus ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012 dan mengembalikan pada PP 32 Tahun 1999.

Kurnia menyebut hal ini sebagai kemunduran pola pikir dari pembentuk UU. Alasannya, PP Nomor 99 Tahun 2012 merupakan regulasi yang progresif untuk menggambarkan konteks kejahatan korupsi sebagai extraordinary crime.

"Dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 terdapat beberapa syarat khusu bagi narapidana korupsi untuk bisa mendapatkan remisi, asimilasi, maupun pembebasan bersyarat. Syarat-syarat itu, antara lain, menjadi justice collaborator, membayar lunas denda dan uang pengganti untuk mendapatkan remis, serta mewajibkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan meminta rekomendasi penegak hukum sebelum memberikan asimilasi maupun pembebasan bersyarat," tuturnya.

Berdasarkan catatan kritis di atas, ICW menyatakan pembahasan RUU PAS momentumnya tidak tepat, bertentangan dengan masyarakat, dan menjauhkan pemberian efek jera kepada pelaku kejahatan korupsi. Selain itu, RUU PAS menegasikan kesepakatan United Nation Against Corruption (UNCAC) dan mengabaikan putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

"Putusan MA Nomor 51 Tahun 2013 yang menegaskan bahwa PP Nomor 99 Tahun 2012 menjadi cermin keadilan. Alasannya, menunjukkan pembedaan antara kejahatan biasa dnegan yang menelan biaya tinggi secara sosial, ekonomi, dan politik," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Pernah Didiagnosis Depresi...
Pernah Didiagnosis Depresi Mayor, Saddam Permana Ceritakan Titik Terendah Hidupnya
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
Ruben Onsu Bongkar Bukti...
Ruben Onsu Bongkar Bukti Transfer Rp11,3 Miliar untuk Rumah Sarwendah
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Infografis
AS Mulai Bagikan Info...
AS Mulai Bagikan Info Intel Ruang Angkasa Sensitif China-Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved